Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan sedang dalam proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan baru ini nantinya berguna untuk meningkatkan aliran investasi masuk.
“Langkah ini mendorong perekonomian terutama investasi dan ekspor melalui insentif. Tapi juga harus tetap menjaga penerimaan negara agar tetap meningkat," ucap Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin(15/7).
RUU Perpajakan akan berisi aturan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dan insentif pajak lainnya. Tantangan dalam penyusunannya, menurut dia, adalah bagaimana mewujudkan ketentuan pajak yang adil, kompetitif, dan memberi kepastian hukum.
Selain itu, peningkatan kepatuhan dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik harus terus dilakukan. Pasalnya, pajak merupakan alat fiskal yang sangat penting dalam mengelola ekonomi Indonesia.
Kementerian saat ini terus berusaha memberikan perluasan layanan perpajakan berbasis online. Tujuannya, untuk meminimalkan tatap muka langsung dengan wajib pajak sehingga nantinya berpengaruh pada struktur kantor pajak di masa mendatang.
Menurut dia, realisasi perpajakan saat ini masih belum mencerminkan potensi era digital. “Padahal, Indonesia memiliki potensi penerimaand ari penggunaan internet, e-commerce, serta jumlah penduduk yang besar,” kata Sri Mulyani.
(Baca: Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil)
Pemerintah sebelumya kerap menyinggung pemberian sejumlah insentif pajak untuk menggairahkan investasi dan iklim usaha. Salah satunya, berupa penurunan besaran tarif Pajak Penghasilan (Pph) Badan dan insentif super pajak (super deductible tax).
Kementerian Keuangan berencana menurunkan PPh Badan dari sebesar 25% menjadi sebesar 20%. Kebijakan itu disiapkan oleh pemerintah dengan cara memperbaharui Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Sementara insentif super pajak (super deductible tax), aturannya telah diteken presiden Jokowi pada 25 Juni 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Turunan aturan ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan, akan selesai dalam pekan ini.
(Baca: Jokowi Teken PP Insentif Super Pajak, Potongannya Sampai 300%)