Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan berpendapat cukai kantong plastik tak akan menghambat investasi. "Investasi itu kan banyak, tak hanya industri plastik. Peranan investasi kantong plastik hanya 6,5% dari investasi secara keseluruhan," kata dia di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7).
Hal ini berarti industri kantong plastik tidak akan mati begitu saja hanya karena diberikan cukai. Nantinya akan ada efisiensi atau peralihan pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Produsen dapat menghadirkan pilihan lain bagi konsumen atau diversifikasi produk.
"Ketika ada pelarangan di beberapa kota, muncul indutri substitusi kantong-kantong plastik ramah lingkungan," ujar Rofyanto. Hal ini yang ia nilai berdampak positif.
Adapun skema besaran tarif cukai plastik akan diterapkan berbeda. Rofyanto menambahkan, semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya.
(Baca: Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M)
Kementerian membuat dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan cukai. Jenis pertama adalah yang memakai bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene. Jenis plastik ini memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun dan akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.
Lalu, jenis kedua adalah yang memakai bijih plastik berbahan oxodegradable atau kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian dua sampai tiga tahun dan akan dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Sebelumnya, pelaku usaha sempat memprotes rencana pemerintah dalam memungut cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar. Mereka menganggap pengenaan cukai bisa menghambat investasi bahan baku plastik di Indonesia.
Selain itu, kebijakan cukai menyebabkan harga kantong plastik naik dan akan menyebabkan permintaannya menurun. Turunnya permintaan akan menjadi sentimen kurang baik bagi investasi bahan baku plastik.
(Baca: Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar)
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Joko Surjono mengatakan, pengenaan cukai akan efektif mengurangi penggunan plastik di masyarakat. "Konsumsi plastik akan turun sekitar 25% hingga 30%, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.
Hal ini juga tercermin dari pengalaman pemerintah Inggris. Joko mengatakan, ketika ada biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk sebuah kantong plastik, otomatis penggunaan barang tersebut mengalami penurunan.
Ia menilai, penerapan cukai plastik menjadi penting saat ini mengingat sudah banyak masalah kantong plastik yang tidak terserap di daratan, lalu mengalir ke laut. Saat di lautan, sampah itu menghasilkan mikro plastik yang akan dimakan hewan. Kemudian, manusia yang mengonsumsi hewan laut pun jadi turut mencernanya.
"Ini berbahaya dan perlu dikendalikan. Salah satu instrumennya melalui tarif, yaitu cukai, maupun sosialisasi sampah sehingga isu lingkungan bisa diatasi dengan baik," ucap dia.
(Baca: Pengusaha Makanan Minuman Khawatir Cukai Plastik Memukul Daya Beli)