Keputusan Destry Jadi Deputi Gubernur Senior BI Ditentukan Esok

KATADATA/Arief Kamaludin
Destry Damayanti, Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
10/7/2019, 19.03 WIB

(Baca: Komisi XI DPR Anggap Destry Damayanti Memenuhi Kriteria DGS BI)

Surat tersebut nantinya bertujuan untuk dijadikan penyesuaian Keputusan Presiden (Keppres). Setelah Keppres dikeluarkan, akan dijadwalkan pelantikan calon Deputi Gubernur Senior BI yang baru.

Melchias memastikan pula, seluruh proses ini akan dilakukan sebelum Deputi Gubernur Senior BI yang lama, Mirza Adityaswara, habis periodenya. Adapun Mirza akan habis masa jabatannya pada 25 Juli 2019.

PPATK sebelumnya menilai tidak ada transaksi yang mencurigakan dalam rekening Destry. "Untuk basis data sudah kami sampaikan ke Komisi XI DPR. Sejauh ini catatan kami tidak ada transaksi yang luar biasa dalam rekening Destry," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin.

Hasil rapat antara PPATK dan komisi keuangan DPR ini akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan layak atau tidaknya Destry menjadi DGS BI. “Kecuali kalau mereka (Komisi XI) melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Badar.

(Baca: Diputuskan Esok, Destry Damayanti Didukung DPR dan Bankir Jadi DGS BI)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria