Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan realisasi pendapatan bea cukai hingga paruh pertama tahun ini telah mencapai 41,9% dari target sepanjang 2019. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 208, 8 triliun.
"Hingga paruh pertama tahun ini, pendapatan bea dan cukai mencapai Rp 87,6 triliun," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7).
Secara rinci dia menyebutkan, pendapatan bea dan cukai berasal dari pendapatan bea masuk sebesar Rp 17,6 triliun, cukai rokok Rp 65,4 triliun, bea keluar Rp 1,65 triliun, dan cukai minuman beralkohol sebesar Rp 2,8 triliun. Dari rincian tersebut, pendapatan cukai terbesar masih berasal dari rokok karena peredarannya yang cukup banyak di Indonesia.
(Baca: Kemenkeu Sinergikan Program Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara)
Sedangkan untuk pemasukan cukai lainnya, pihaknya masih menunggu laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I 2019. “Dengan pencapaian 41,9% ini, kami optimis bisa mencapai target sampai akhir tahun,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun ini menargetkan penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 208, 8 triliun, lebih besar dari target 2018 sekitar Rp 194,1 triliun.
(Baca: Sri Mulyani Usulkan Tarif Bea Materai Naik Jadi Rp 10 Ribu)
Dari target tersebut, penerimaan cukai tahun ini dipatok sebesar Rp 165,5 triliun yang terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,8 triliun, ethyl alkohol Rp 158 miliar, MMEA Rp 5,9 triliun, dan pendapatan cukai lain atau cukai kantong plastik Rp 500 miliar.
Sementara, target penerimaan bea masuk ditetapkan sebesar Rp 38,89 triliun dan bea keluar sebesar Rp 4,42 triliun.