Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan menaikkan tarif bea materai. Perubahan ini akan membuat tarifnya tak lagi terbagi menjadi dua, tapi hanya satu, yaitu Rp 10 ribu.
Potensi bertambahnya penerimaan negara dengan naiknya tarif bea materai bisa mencapai 75%. "Penerimaan bisa naik Rp 3,8 triliun menjadi Rp 8,83 triliun," ucap Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7).
Jumlah tersebut baru berasal dari materai tempel. Ia mengaku belum menghitung penerimaan dari materai digital yang rencananya akan berlaku jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai disetujui.
(Baca: Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar)
Dalam RUU itu, pemerintah berencana memberlakukan perluasan definisi dokumen menjadi kertas dan selain kertas. Hal ini mengingat dokumen digital sudah awam dipakai oleh masyarakat sekarang.
Selain itu, batas nominal dokumen yang dikenakan bea materai akan turut diubah. Batas awal yang semula dua lapisan dengan nilai di atas Rp 250 ribu dan di atas Rp 1 juta akan disederhanakan menjadi di atas Rp 5 juta.
Tak hanya itu, RUU Bea Materai juga mempertegas pihak yang terutang bea materai yang dirinci berdasarkan jenis dokumen. Akan ditetapkan pula pemungut bea materai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelunasan bea materai.
Saat ini besaran tarif materai yang berlaku yaitu Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Nilainya diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang objek dan tarif bea meterai.
(Baca: Kemenkeu Kaji Pembebasan Cukai Plastik Ramah Lingkungan)