Tingkatkan Kepatuhan, Ditjen Pajak Harus Tutup Titik Kebocoran

Katadata | Arief Kamaludin
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
5/4/2019, 07.00 WIB

Darussalam pun menilai, pemerintah dapat menurunkan tarif pajak untuk mengurangi kebocoran pajak. Namun, upaya tersebut dapat dilakukan bila basis pajak telah diperkuat dengan penambahan subjek pajak.

“Kalau tidak diperluas, takutnya subjek pajak yang dikejar itu-itu saja dan target jadi tidak naik,” ujarnya. Ia pun menyarankan penurunan PPh dapat dilakukan secara bertahap serta tidak lebih rendah dari rata-rata PPh badan negara ASEAN, yaitu 22,3%.

(Baca: Pajak Terima Data Rp 1.300 T Aset Keuangan WNI, Ada Harta Tersembunyi)

Selain itu, kebocoran pajak dapat ditekan dengan pengurangan penghindaran pajak ke luar negeri (offshore tax evasion). Hal ini dapat diatasi dengan undang-undang tentang pertukaran informasi perpajakan dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Kemudian, kebocoran pajak juga terjadi dalam pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Inilah perlunya penegakan hukum di sini," ujarnya.

(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target 2019)

Adapun, rasio pajak Indonesia pada 2018 mencapai 11,5%. Apabila kebocoran pajak dapat ditutupi, Darussalam memperkirakan rasio pajak dapat meningkat.  Selain itu, ia memprediksi Indonesia dapat menjadi bangsa yang mandiri dengan penerimaan pajak yang sesuai dengan target, tanpa mengalami kekurangan penerimaan pajak (shortfall). 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika