Sri Mulyani: Anggaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Capai Rp 2,66 Triliun

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 2,661 triliun.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
19/3/2019, 19.51 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah menyiapkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 2,661 triliun. Anggaran tersebut merupakan total rapel kenaikan gaji PNS dari Januari sampai April.

"Total gaji itu untuk PNS, TNI, polri dan pensiunan," kata dia dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).

Angka tersebut sudah melalui proses konfirmasi melalui masing-masing kementerian/lembaga. Menurut dia, pencairan kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada April 2019.

Di sisi lain, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah juga telah diperhitungkan dalam transfer dana alokasi umum ke daerah. Dengan demikian, proses kenaikan gaji tahun 2019 akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(Baca: Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS setelah Lebaran)

Sementara itu, pencairan tunjangan hari raya akan dilakukan sebelum lebaran, yaitu pada akhir Mei. "Kalau lebaran 5 Juni dan libur bersama pada akhir Mei, maka kami bayarkan THR sebelum libur bersama," ujarnya. Pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 1 Juli 2019.

Besaran kenaikan gaji PNS

Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika