Mendekati Tenggat Waktu, Pelapor SPT Pajak Individu Belum Sampai 50%

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Seorang petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pontianak, Kalimantan Barat.
18/3/2019, 15.24 WIB

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2018 untuk wajib pajak individu berakhir dalam kurun waktu kurang dari dua pekan lagi tepatnya pada 31 Maret 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sekitar 6,8 juta wajib pajak individu telah melaporkan SPT tahunan-nya. Angka tersebut baru sekitar 40,41% dari total 16,83 wajib pajak individu yang harus melapor.

Secara rinci, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sebanyak 6,99 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT tahunan. "Termasuk sekitar 188 ribu wajib pajak badan," kata dia kepada katadata.co.id, Senin (18/3). Dengan demikian, seperti disebut di awal, ada sekitar 6,8 juta wajib pajak individu yang sudah melaporkan SPT.

Secara keseluruhan, jumlah pelapor SPT – individu dan badan – yang sebanyak 6,99 juta tersebut naik 15% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menurut Yoga, peningkatan tersebut terjadi seiring dengan imbauan pelaporan SPT individu sebelum 16 Maret 2019. Imbauan yang disampaikan melalui e-mail tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan masalah yang menyebabkan pelaporan SPT terlambat.

(Baca: Ini Daftar Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Lewat e-Filing Tahun Ini)

Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi, antara lain penolakan karena SPT tidak lengkap akibat pengisian yang tergesa-gesa, lambatnya laman situs web untuk e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Bila terlambat melaporkan SPT, maka wajib pajak individu akan terkena denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.

Adapun batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak individu jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019. Sebelumnya, Yoga mengatakan layanan kantor pajak buka hingga Sabtu (30/3). Sementara pada hari Minggu, kantor pajak tutup, namun wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing. "Laporan SPT bisa e-Filing dari mana saja, kapan saja tidak tergantung waktu," ujarnya.

Di sisi lain, batas waktu pelaporan SPT masih panjang yakni nyaris 1,5 bulan lagi tepatnya pada 31 April 2019. Bila wajib pajak badan terlambat melapor, maka akan terkena sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

(Baca: 6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat)

Berdasarkan data Ditjen pajak, terdapat 18,3 juta wajib pajak individu dan badan yang harus melaporkan SPT tahunannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16,83 juta merupakan wajib pajak individu. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 3,2 juta dan karyawan sebanyak 13,63 juta.

Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 85% dari total 18,3 juta wajib pajak individu dan badan melaporkan SPT-nya. Ini artinya, jumlah pelapor SPT ditargetkan sebanyak 15,55 juta wajib pajak.

Pelaporan SPT Secara Online

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online, baik mengunakan e-Filing maupun e-Form melalui situs DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login. Ini untuk mempermudah pelaporan.

Pelaporan melalui e-Filing lebih mudah dan cepat dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Sistem e-Filing dilengkapi fitur auto-calculation. Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat langsung mengetahui jumlah pajak yang terutang serta status laporan.

(Baca: Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi)

e-Filing cocok untuk pelaporan SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah. Dengan demikian, pengisian data dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sementara e-form bisa digunakan untuk pelaporan SPT yang lebih kompleks.

Langkah-Langkah pelaporan SPT melalui DJP Online:

  1. Mendapatkan EFIN (electronic filing identification number) di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengecek inbox email. Apabila lupa EFIN, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500 200 atau Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak).
  2. Dengan menggunakan EFIN, daftar sebagai pengguna DJP Online dan mulai gunakan ragam fasilitas elektronik termasuk e-Filing dan e-Form untuk lapor pajak, serta e-Billing untuk mendapatkan kode bayar.
Reporter: Rizky Alika