Sementara itu, tarif cukai HPTL masih sama yaitu 57% dari harga jual eceran, sebagaimana berlaku mulai 1 Juli 2018 lalu. Kementerian Keuangan berharap ketentuan cukai HPTL bisa mendukung target penerimaan cukai tahun depan. “Kinerja penerimaannya dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp 154,1 miliar,” demikian tertulis.

Di sisi lain, PMK 156 Tahun 2018 menetapkan tidak ada perubahan tarif cukai maupun harga jual eceran minimum untuk hasil tembakau (HT) atau rokok. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Kementerian Keuangan menyatakan penyusunan kebijakan HT mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran HT telah berhasil mengendalikan produksi HT dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%. Namun, pemerintah menilai perlunya memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

“Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok illegal,” demikian tertulis. Dengan begitu, industri rokok legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Halaman: