Sebanyak tiga investor berinvestasi di Morowali (Sulawesi Tengah), dua investor berinvestasi di Halmahera Timur (Maluku Utara), lalu masing-masing satu investor di Serang (Banten), Cilegon (Banten), Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumatera Utara), Kabupaten Jepara (Jawa Tengah), dan Bengkulu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan tax holiday sudah menarik bagi investor sehingga semestinya tidak perlu diperbaiki lagi. Namun, ia tetap membuka peluang untuk pengkajian aturan secara periodik.

(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Apresiasi Tax Holiday untuk Sektor Digital)

Adapun pelonggaran aturan tax holiday baru saja dilakukan kembali lewat penerbitan PMK Nomor 150 Tahun 2018 pada akhir November lalu. Pelonggaran dilakukan utamanya dengan menambah industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, pemberlakuan mini tax holiday alias pengurangan PPh badan sebesar 50% untuk investasi dengan nominal Rp 100 hingga kurang dari Rp 500 miliar. Kemudian, penyederhanaan proses pengajuan tax holiday lewat sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Halaman: