Sejak April, Pemerintah Setujui Insentif Libur Pajak untuk 12 Investor

Rizky Alika
11 Desember 2018, 21:23
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Sebanyak tiga investor berinvestasi di Morowali (Sulawesi Tengah), dua investor berinvestasi di Halmahera Timur (Maluku Utara), lalu masing-masing satu investor di Serang (Banten), Cilegon (Banten), Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumatera Utara), Kabupaten Jepara (Jawa Tengah), dan Bengkulu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan aturan tax holiday sudah menarik bagi investor sehingga semestinya tidak perlu diperbaiki lagi. Namun, ia tetap membuka peluang untuk pengkajian aturan secara periodik.

(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Apresiasi Tax Holiday untuk Sektor Digital)

Adapun pelonggaran aturan tax holiday baru saja dilakukan kembali lewat penerbitan PMK Nomor 150 Tahun 2018 pada akhir November lalu. Pelonggaran dilakukan utamanya dengan menambah industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Selain itu, pemberlakuan mini tax holiday alias pengurangan PPh badan sebesar 50% untuk investasi dengan nominal Rp 100 hingga kurang dari Rp 500 miliar. Kemudian, penyederhanaan proses pengajuan tax holiday lewat sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...