Rencana pemerintah mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 trilun tahun depan mendapat lampu hijau dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dana tersebut dianggarkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk komponen transfer daerah.
“Panja sudah menyetujui semuanya, termasuk Rp 3 triliun untuk dana kelurahan,” kata Pimpinan Rapat Panitia Kerja (Panja) C Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat dengan pemerintah membahas anggaran tranfer daerah dan dana desa 2019, di Gedung Parlemen, Kamis (25/10).
(Baca juga: Kegeraman Jokowi dan Polemik Dana Kelurahan)
Dengan demikian, dana desa turun dari rencana semula Rp 73 triliun menjadi sebesar Rp 70 triliun lantaran Rp 3 triliun ditambahkan ke DAU untuk dana kelurahan. Merespons persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme penyaluran dana kelurahan akan disampaikan kemudian. "Nanti itu disampaikan mekanismenya," kata dia.
Adapun Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan anggaran kelurahan sebetulnya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Roy memaparkan, dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
(Baca juga: Dana Kelurahan Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya)
Besaran anggaran untuk kelurahan memiliki patokan yang jelas. Bagi kota yang tidak memiliki desa, alokasi paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan bagi kota yang memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan, alokasi paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota. Dana tersebut dialokasikan saban tahun.
Namun, setelah empat tahun UU Pemerintahan Daerah berlaku, belum ada daerah yang melakukan pengalokasian sesuai ketentuan tersebut. Hal ini juga seiring pendapatan kabupaten dan kota yang masih bergantung kepada alokasi dana perimbangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi mandat dana kelurahan ini sebenarnya berada di pundak Pemda. Hanya masalahnya, Pemda tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengalokasikan di APBD sehingga meminta tambahan dana transfer ke Pemerintah Pusat,” kata dia.
Baca juga: Ada Kecemburuan, Alasan Sri Mulyani Ajukan Dana Kelurahan Rp 3 Triliun)
Meski begitu, Roy menilai pengalokasian dana tersebut oleh pemerintah pusat tidak masalah dengan beberapa kondisi. Pertama, alokasi dana tidak disebut sebagai dana kelurahan melainkan tambahan DAU dan ada peraturan yang mengatur pengunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana tersebut. “Kalau dana kelurahan dari APBN menggantikan kewajiban Pemda mengalokasikan lewat APBD, mesti perubahan UU Pemerintahan Daerah,” kata dia.
Kedua, persyaratan ketat bagi daerah penerima dana tersebut. “Misalnya, dana kelurahan diberikan jika daerah tersebut telah memiliki sistem transparansi anggaran dan mempublikasi rincian dokumen APBD dalam dua tahun anggaran,” ujarnya. Adapun selama ini, kata dia, sebagian besar Pemda tidak mempublikasikan dokumen APBD sampai ke Kelurahan.