Dana Kelurahan Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasannya

Rizky Alika
25 Oktober 2018, 16:19
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Rencana pemerintah pusat menyalurkan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun menuai polemik. Anggaran kelurahan sebetulnya tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menjelaskan, Pemda tampaknya tidak mampu memenuhi amanat tersebut.

Roy memaparkan, dalam Pasal 230 UU Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa pemerintah kabupaten atau kota mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Alokasi tersebut masuk dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan dengan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Advertisement

“Jadi mandat dana kelurahan ini sebenarnya berada di pundak Pemda. Hanya masalahnya, Pemda tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengalokasikan di APBD sehingga meminta tambahan dana transfer ke Pemerintah Pusat,” kata Roy kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10). Inilah yang kemudian direncanakan pemerintah untuk diakomodir lewat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 3 triliun tahun depan.

(Baca juga: Walikota Minta Jokowi Kucurkan Dana Kelurahan Layaknya Dana Desa)

Besaran anggaran untuk kelurahan sudah memiliki patokan yang jelas. Bagi kota yang tidak memiliki desa, alokasi paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan bagi kota yang memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan, alokasi paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota. Dana tersebut dialokasikan saban tahun.

Namun, menurut Roy, setelah empat tahun UU Pemerintahan Daerah berlaku, belum ada daerah yang melakukan pengalokasian sesuai ketentuan tersebut. Hal ini juga seiring pendapatan kabupaten dan kota yang masih bergantung kepada alokasi dana perimbangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan kajian IBC, total Pendapatan daerah tahun 2018 di 97 kota mencapai Rp 147,24 Triliun. Dari jumlah pendapatan tersebut sebesar 58% berasal dari dana perimbangan (Dana Alokasi Umum/DAU; Dana Bagi Hasil/DBH; dan Dana Alokasi Khusus/DAK). Sedangkan kontribusi penghasilan asli daerah (PAD) hanya 29% dan sisanya dari pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar 13%.

(Baca: Kegeraman Jokowi dan Polemik Dana Kelurahan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement