Di luar itu, Robert menyebut ada beberapa rencana besar investasi lainnya yang juga akan mendapatkan fasilitas libur pajak. "Mungkin bulan depan kami umumkan lagi, progress-nya bisa lebih dari Rp 200 triliun," ujar dia.

Ketentuan terbaru insentif libur pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Aturan tersebutmenggantikan PMK Nomor 130 Tahun 2011. Ketentuan terbaru tercatat lebih longgar lantaran menawarkan fasilitas bebas pajak 100%, tidak seperti sebelumnya yang menawarkan keringanan dalam rentang. Batas bawah nominal investasi yang berhak mendapatkan libur pajak juga dibuat lebih rendah.

Secara rinci, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas pajak penghasilan (PPh) badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun. Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun.

Sebelum adanya ketentuan baru, fasilitas libur pajak terbilang sepi peminat. Hanya terdapat lima investor yang memeroleh fasilitas tersebut dengan total rencana penanaman modal Rp 39,4 triliun dan penyerapan tenaga kerja mencapai 4.855 orang. Investor tersebut berasal dari Swiss, Belanda, dan Indonesia.

Halaman: