Eksportir Rokok Elektrik Bisa Tunda Bayar Cukai

wikimedia.org
1/10/2018, 16.25 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyiapkan insentif baru bagi eksportir cairan rokok elektrik (liquid vape). Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan insentif yang dimaksud berupa penundaan pembayaran cukai vape selama dua bulan.

Insentif tersebut bakal bisa didapatkan eksportir yang memenuhi beberapa kriteria. "Akan dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran, track record, minimal satu tahun produksi, dan beberapa syarat lagi," kata Deni kepada Katadata.co.id, pekan lalu. Ada juga syarat administrasi seperti laporan keuangan.

(Baca juga: Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%)

Adapun insentif ini bisa menjadi dukungan baru bagi para eksportir liquid vape . Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan bakal membebaskan pajak impor bahan baku liquid vape bagi para eksportir.

Menurut catatan Deni, saat ini terdapat 150-200 produsen liquid vape lokal. Beberapa di antaranya memang tengah membidik pasar di berbagai negara, seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), Rusia, Dubai, Bahrain, Jerman, dan Malaysia.

(Baca juga: Pengusaha Rokok Elektrik Incar Pasar Ekspor ke Eropa dan Tiongkok)

"Produsen di Sidoarjo mengirimkan sekitar 3.000 sampai 4.000 kemasan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp 300 juta," ujar Deni. Sementara itu, produsen di Bali berencana melakukan ekspor ke AS, Dubai, Rusia dan Jerman.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto melihat adanya prospek positif bagi ekspor liquid vape asal Indonesia setelah pemerintah menyatakan legalitas produk tersebut. "Setiap negara punya ciri khas rasa, tetapi karakter liquid asal Indonesia punya daya tarik global," kata Aryo.