Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak perhasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan pesat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pertumbuhan tinggi terutama terjadi pada PPh Pasal 25. Hal ini menunjukkan kegiatan ekonomi yang menguat.

PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang didapat orang pribadi dan badan yang melakukan kegiatan usaha. Pajak tersebut dibayarkan secara mengangsur setiap bulan. Menurut Sri Mulyani,  penerimaan dari PPh Pasal 25 mencapai Rp 15,14 triliun per 15 Mei 2018, atau naik 39,1% secara tahunan.

Adapun secara keseluruhan, total penerimaan PPh Badan tercatat Rp 106,94 triliun, atau naik 22,77% secara tahunan. Kenaikan tersebut lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 11,18%. "Mereka tidak mungkin bayar PPh Badan meningkat kalau tidak ada underlying activity yang meningkat," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).

(Baca juga: Defisit Anggaran Mengecil, Sri Mulyani Tepis Pengelolaan APBN Buruk)

Sementara itu, mengacu pada data akhir April 2018, penerimaan pajak tercatat Rp 383,3 triliun, tumbuh 10,9% secara tahunan. Rinciannya, pajak non-migas Rp 362,2 triliun atau tumbuh 11,5% secara tahunan, namun jika tanpa memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak, pertumbuhan diklaim mencapai 15,8% secara tahunan. Di sisi lain, PPh migas Rp 21,1 triliun atau tumbuh sekitar 1% secara tahunan.

Secara rinci, pajak non-migas berupa PPh non-migas tercatat Rp 223,67 triliun atau tumbuh 10,3% secara tahunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 136,83 triliun atau tumbuh 14,1%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,05 triliun atau turun 91,7%, dan pajak lainnya Rp 2,58 triliun atau tumbuh 13,4%.   

Adapun penerimaan pajak dari sektor usaha utama tumbuh positif meski ada yang mengalami penurunan pertumbuhan. Penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp 103,07 triliun, atau tumbuh 11,26% secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang sebesar 17,4%. Adapun penerimaan ini berkontribusi 28,9% terhadap penerimaan pajak.

Lalu, penerimaan pajak dari industri perdagangan Rp 76,41 triliun atau tumbuh 21,4% secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu 15,2%. Adapun penerimaan ini berkontribusi 21,4% terhadap penerimaan pajak.  

Kemudian, peneriman pajak dari industri pertambangan tercatat Rp 28,51 triliun. Pertumbuhan tersebut mencapai 86,1% secara tahunan. Adapun penerimaan ini berkontribusi 8% terhadap penerimaan pajak.

Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp 33,66 triliun atau naik 15% dibandingkan periode sama tahun lalu. Dengan perkembangan tersebut, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) tercatat Rp 416,9 triliun atau naik 11,2% secara tahunan. Jika tanpa memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak, kenaikannya mencapai 14,9%.