Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan usulan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto untuk merevisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil sedan. Kebijakan perpajakan akan disesuaikan dengan kebutuhan industri otomotif dalam negeri.
Dua industri otomotif yang tengah didorong yaitu industri mobil listrik dan mobil penumpang. “Kami akan meningkatkan komponen industri dalam negeri. Kami akan bahas dalam tim tarif dan melihat perubahan komponen, mungkin akan kami berlakukan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/2).
(Baca juga: Menperin Minta Tarif Pajak Barang Mewah untuk Sedan Diturunkan)
Sebelumnya, Menteri Airlangga menyatakan tengah perubahan PPnBM untuk mobil sedan supaya produksi sedan di dalam negeri meningkat, bahkan Indonesia bisa menjadi eksportir sedan. Salah satu negara yang bisa disasar untuk ekspor sedan yaitu Australia.
Adapun tarif PPnBM sedan yang berlaku saat ini terbilang tinggi. Sedan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30%, sementara mobil lainnya seperti minibus dengan kapasitas cc yang sama dikenakan PPnBM sebesar 10%. (Baca juga: Pajak Barang Mewah Mobil Disarankan Berdasarkan Harga)
Namun, Sri Mulyani mengindikasikan, pihaknya masih akan mengkaji kebijakan yang tepat sesuai dengan tujuannya. “Kalau tujuannya untuk mengurangi impor, harusnya bentuknya cukai, bukan dalam bentuk pajak, PPnBM atau yang lain,” ucapnya.