Obligasi daerah digadang-gadang jadi opsi pembiayaan infrastruktur. Namun, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai pemerintah daerah (Pemda) harus berhati-hati bila ingin menggunakan opsi itu.

David menekankan, tujuan penerbitan obligasi harus jelas. Demikian juga penggunaan dana hasil penerbitan obligasi. "Harus jelas target penggunaannya. Nanti kalau masuk ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), takutnya banyak untuk belanja rutin," kata dia kepada Katadata, Jumat (2/2).

(Baca juga: Terbitkan Obligasi, Pemda Harus Sisihkan Dana Untuk Pelunasan)

Ia mengatakan, salah satu tujuan penerbitan obligasi, misalnya, untuk membiayai pembangunan infrastruktur terkait pariwisata. "Sudah ada 10 destinasi wisata itu kan. Mungkin, ada kawasan lain juga yang Pemdanya mempunyai keinginan membangun yang sama," kata dia.

(Baca juga: Sektor Pariwisata Dibidik Jadi Penyumbang Devisa Terbesar pada 2020)

Meski begitu, ia mengakui tidak semua daerah bisa sukses menerbitkan obligasi. Sebab, investor pasti mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan membeli obligasi daerah, di antaranya pendapatan dan kesehatan keuangan daerah, peringkat utang daerah, serta proyek infrastruktur daerah.

Menurut penilaian David, kemungkinan hanya ada beberapa provinsi yang menarik bagi para investor, yaitu Jakarta dan wilayah Jawa karena daerah tersebut memiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memadai serta hasil reformasi pajak yang baik. Namun, ia tidak menutup kemungkinan daerah lain juga bisa sukses menerbitkan obligasi.

(Baca juga: OJK Perkirakan Obligasi Daerah Baru Terbit Akhir Tahun Ini)

Adapun untuk tahap awal, ia menilai perlu ada proyek infrastruktur percontohan yang dibiayai obligasi daerah. Harapannya, jika proyek tersebut sukses, obligasi daerah bisa lebih berdaya tarik ke depan. "Mungkin ya ada proyek percontohan dulu, pilot. Saya dengar ada Bandara Internasional Kertajati yang di Jawa Barat. Salah satunya didanai dengan itu (obligasi daerah), Jadi bisa dicoba," kata dia. 

Sebelumnya, OJK mengeluarkan tiga peraturan untuk mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi. Harapannya, Pemda bisa memanfaatkan pembiayaan dari pasar modal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.

(Baca juga: OJK Permudah Penerbitan Obligasi Daerah, Pemda Diminta Hati-hati)

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang dokumen penyertaan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/sukuk daerah; Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/sukuk daerah; dan Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah dan/sukuk daerah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.