Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah mulai mengucurkan dana desa untuk tahun 2018. Dari target tahap I yang sebesar Rp 12 triliun, pemerintah telah mengucurkan 5,08% di antaranya atau Rp 610 miliar hingga Senin (29/1).
Dalam keterangan tertulis, Ditjen Perimbangan Keuangan memaparkan, dana Rp 610 miliar tersebut telah diterima desa di 17 daerah. Daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Cianjur, Batang, Brebes, Pemalang, Madiun, Rokan Hulu, Lampung Tengah, Sambas, Ketapang, Kolaka Timur, Maluku Tengah, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lanny Jaya, Gorontalo, Barito Kuala, dan Kota Tidore Kepulauan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa, penyaluran dana desa dilakukan langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). (Baca juga: 900 Kepala Desa Ditangkap, Jokowi Minta Dana Desa Diawasi Ketat)
Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni.
Tahap III sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli. Khusus untuk penyaluran tahap III bisa dilaksanakan dengan syarat adanya laporan bahwa dana desa tahap I dan tahap II telah mencapai 75%. Selain itu, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa pada tahap I dan tahap II rata-rata paling kurang 75% dan rata-rata capaian output dana desa sampai tahap II paling kurang 50%
Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp 60 triliun untuk 74.958 desa. Dari jumlah tersebut, bakal ada alokasi untuk program padat karya melalui skema cash for work. (Baca juga: Bappenas: 100 Desa Miskin Segera Dapat Dana Tunai Program Padat Karya)