Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun Dinilai Untungkan BPJS dan Picu Kesenjangan

Rahayu Subekti
10 Januari 2025, 16:15
Pensiun
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Pekerja menunggu bus saat jam pulang kerja di Halte Karet Sudirman 1, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025 yang juga menjadi landasan untuk dapat memanfaatkan program jaminan pensiun yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menambah batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan sejumlah dampak negatif dari kebijakan ini. Dia menilai batas usia pensiun menjadi 59 tahun lebih menguntungkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau pensiun lebih lama, pengelolaan klaimnya bisa meringankan keuangan BPJS. Padahal dampak negatifnya harus dipikirkan juga,” kata Bhima kepada Katadata.co.id, Jumat (10/1).

Bhima menjelaskan bahwa semakin panjang usia pensiun, calon pekerja usia produktif harus bersaing dengan pekerja senior yang hampir memasuki usia pensiun.

Terlebih saat ini angkatan kerja baru di Indonesia sudah bertambah 3,5 juta orang per tahun. Jika di suatu perusahaan masih memiliki karyawan yang usianya mencapai 58 tahun, kondisi ini akan memakan porsi rekrutmen karyawan usia muda baru. "Ini jadinya pasar tenaga kerja tidak sehat,” ujar Bhima.

Padahal, Indonesia sedang masuk dalam fase bonus demografi, sehingga penambahan usia pensiun dapat menjadi ancaman pengangguran usia muda yang saat ini sudah tertinggi di ASEAN.

Bhima juga menyoroti dampak kesenjangan sosial yang dapat terjadi karena pekerja kantoran atau profesional dengan gaji yang lebih tinggi akan memiliki kesehatan lebih baik dan menikmati pensiun di usia 59 tahun.

Sementara buruh pabrik yang rentan dengan kondisi kerja buruk dan upah rendah, sebelum 59 tahun sudah berisiko sakit-sakitan dan tidak bisa menikmati pensiun. "Kondisi ini memperburuk kesenjangan di masyarakat," ujarnya.

Bhima menilai negara dengan usia pensiun tinggi biasanya merupakan negara post-industrial yang sudah maju, memiliki jaring pengaman sosial yang baik, dan populasi lanjut usia yang besar. Namun, hal ini belum sesuai dengan kondisi Indonesia.

“Seharusnya, sebelum usia 65 tahun, pekerja sudah memiliki tabungan rencana pensiun atau retirement saving sendiri,” kata Bhima.

Batas Usia Pensiun Disesuaikan dengan Harapan Hidup

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, menilai bahwa batas usia pensiun perlu disesuaikan dengan angka harapan hidup.

“Kalau kita lihat, memang angka harapan hidup cenderung meningkat. Ini juga perlu terus melihat bagaimana kepantasan daripada usia pensiun yang ada di Indonesia,” ujar Faisal.

Menurutnya, batas usia pensiun di negara-negara seperti Jepang dan Amerika Serikat bisa mencapai 65 tahun karena angka harapan hidup yang lebih tinggi.

“Angka harapan hidup yang lebih tinggi dan usia pensiun yang lebih panjang dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas atau usia produktif dengan yang tidak produktif, termasuk kaitannya dengan pengelolaan fiskal dan jaminan kesejahteraan masyarakat,” kata Faisal.

Alasan Pemerintah Tambah Usia Pensiun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penambahan batas usia pensiun dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan 59 tahun pada 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa usia pensiun pekerja untuk selanjutnya akan terus dinaikkan hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” kata Sunardi.

Ia menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang membutuhkan energi, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program jaminan pensiun berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

Manfaat jaminan pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...