Menkeu Minta Semua Jenis Pungutan Dijelaskan Manfaatnya

Arief Kamaludin|Katadata
Penulis: Desy Setyowati
30/11/2017, 15.08 WIB

Sejalan dengan pungutan tersebut, peningkatan pelayanan semestinya menjadi hal yang dipertimbangkan K/L juga. Makanya, setiap K/L harus bisa menjelaskan kepada masyarakat, apa manfaat dari pungutan tersebut. "Saat masyarakat tahu apa yang didapat dari apa yang mereka bayar. Di situlah definisi negara yang maju dan bermartabat," kata dia.

(Baca: Polri Usul Target Penerimaan Bukan Pajak Naik Jadi Rp 10,9 T di 2018)

Selain itu, Sri juga mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang PNBP. Salah satunya karena Badan Pemeriksa Keuangan menemukan banyak K/L yang memungut PNBP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal penyetoran, pungutan kurang atau tidak pungut, atau dalam menetapkan pungutan dan menggunakan PNBP. Pada 2013, BPK mencatat temuan ini pada 30 K/L, kemudian bertambah pada tahun lalu hingga 48 K/L.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abdur mengatakan untuk meningkatkan pelayanan, pola perekrutan petugas akan diubah. Misalnya, dengan meningkatkan porsi tenaga kerja yang berasal dari lulusan cum laude perguruan tinggi yang terakreditasi A. Perubahan itu mengacu pada data terkini yang menunjukan 4,3 juta tenaga kesehatan dan pendidikan yang mayoritas atau 60 persennya hanya berkemampuan administrasi.

Bahkan, dia pernah menemukan kepala dinas yang tidak sesuai dengan jurusan pendidikannya. "Saya cari tahu ternyata dia tim suksesnya bupati. Ini budaya yang ada sekarang. Kedepan enggak boleh lagi. Saya kontrol betul penempatan pegawai negeri ini berdasar kemampuan. Maka saya fokus betul ubah rekruitment," kata dia.

Halaman: