Gaji PNS Masih Tidak Naik, Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 di 2018

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
17/8/2017, 09.30 WIB

Pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Namun, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para PNS dan pensiunan PNS.

"Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kami perbaiki," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak 2016 dan berlanjut hingga tahun depan, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS.

(Baca juga: Defisit Anggaran 2,19%, Inilah Postur RAPBN 2018)

Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS sejak 2016 dan berlanjut hingga tahun depan. Selain itu pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 bagi para pensiunan.

"Gaji PNS memang tidak naik, tetapi mendapatkan THR dan semoga tahun depan pensiunan juga dapat THR sekaligus gaji ke-13," kata Direktur Penyusunan APBN Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Halaman: