JK Minta Penyaluran Dana Desa Diperbaiki karena Rentan Penyelewengan

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
9/8/2017, 19.04 WIB

(Baca: Sri Mulyani Andalkan Rastra dan Dana Desa untuk Dongkrak Daya Beli)

Sebelumnya, Agus Mulyadi telah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan. Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pamekasan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rudy, Agus Mulyadi, Sucipto, dan Noer sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, staf Kejari Indra Permana, Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan Muhammad Ridwan, dan seorang sopir di rumah dinas Rudy.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Agus Mulyadi, Sucipto, dan Noer diduga sebagai pemberi. Sementara, Syafii diduga sebagai pemberi atau yang menganjurkan memberi.

Mereka berlima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(Baca juga: Jaga Daya Beli, Ekonom Imbau Pemerintah Cegah Pemangkasan Pekerja)

Halaman: