Kementerian Keuangan akhirnya mengucurkan dana Rp 1,2 triliun untuk menalangi kekurangan biaya program sertifikasi lima juta bidang tanah tahun ini. Langkah tersebut dilakukan lantaran baru sebagian kebutuhan dana program tersebut yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A. Djalil menjelaskan, dana Rp 1,2 triliun diperoleh dari dana kebutuhan mendesak Kementerian Keuangan. Nantinya, dana tersebut bakal diganti melalui APBN Perubahan (APBN-P) 2017.
"Dananya sudah keluar. Kami sudah mulai bisa memanfaatkan," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/6). (Baca juga: Jokowi Bagikan 2.553 Sertifikat Tanah di Tasikmalaya)
Menurut Sofyan, pihaknya membutuhkan pendanaan cepat lantaran sertifikasi lahan memerlukan proses panjang. Bila kekurangan dana baru tersedia setelah pembahasan APBN-P 2017 selesai atau sekitar September nanti, maka target program sertifikasi bisa meleset. "Enggak cukup waktu. Ada pekerjaan pengukuran, pemetaan, pengumuman, pendaftaran, kemudian baru sertifikat, jadi ada beberapa tahap," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menambah alokasi belanja Rp 10 triliun dalam APBN-P 2017. Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk persiapan Asian Games 2018, pemilihan umum (Pemilu), dan sertifikasi lahan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah mengatakan, anggaran sertifikasi lahan dalam APBN 2017 baru sebesar Rp 1,4 triliun. Dana tersebut untuk sertifikasi dua juta dari target lima juta bidang tanah. (Baca juga: Bagi-bagi Sertifikat, Jokowi Kenang Masa 9 Tahun Kontrak Rumah)
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan agar rancangan APBN-P 2017 bisa rampung pekan ini. Dengan begitu, rancangannya bisa diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum berakhirnya masa sidang ini pada 5 Juli 2017.
Adapun, terkait penggunaan dana mendesak untuk sertifikasi lahan pernah disinggung Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurut dia, instansinya memang bisa menggunakan dana mendesak untuk menutup kekurangan dana sertifikasi.
"Dari (anggaran) Bendahara Umum Negara (BUN) yang memang untuk kegiatan yang urgent," kata dia. Namun, pengunaannya harus melalui persetujuan Menteri Keuangan. (Baca juga: Dana Sertifikasi Lahan 2017 Kurang, Kemenkeu Pakai Dana Mendesak)