Riset Celios Ungkap Enam Masalah Pembentukan Danantara

Ringkasan
- Kubus memiliki enam sisi persegi sama panjang yang bertemu pada sudut siku-siku, dengan panjang, lebar, dan tinggi yang sama.
- Rumus volume kubus: V = s x s x s atau V = s³, di mana s adalah panjang sisi kubus.
- Contoh soal: Kubus dengan panjang rusuk 5 cm memiliki volume 125 cm³, kubus dengan diagonal 27 cm memiliki volume 3.788 cm³.

Lembaga riset Center of Economics and Law Studies atau Celios menemukan, enam masalah yang dapat muncul dari pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara. Salah satu temuan masalah adalah rangkap jabatan menteri di dalam struktur organisasi Danantara.
Menurut riset Celios, penetapan sejumlah menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi Danantara dapat menimbulkan kontroversi.
“Ini karena bertentangan dengan UU Kementerian Negara yang secara tegas melarang menteri menduduki jabatan lain di pemerintahan maupun BUMN,” demikian tertulis dalam riset Celios yang bertajuk Permasalahan dan Risiko Hukum pada Regulasi Pembentukan Danantara dikutip Senin (10/3).
Masalah kedua yang bisa muncul, menurut Celios, berkaitan dengan kerugian Danantara tidak dikategorikan sebagai keuangan negara. Menurut Celios, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Tipikor dan membuka celah moral hazard.
Temuan potensi masalah ketiga adalah risiko sistemik. Celios menemukan, tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur dampak potensial dari pengelolaan aset Danantara terhadap stabilitas sektor keuangan, terutama jika lembaga ini mengalami risiko gagal bayar.
Celios menyebut, risiko ini berpotensi membawa konsekuensi sistemik yang luas, mengingat bank-bank BUMN termasuk kategori bank sistemik yang terhubung erat dengan berbagai sektor keuangan. “Jika terjadi gangguan likuiditas atau solvabilitas di Danantara, dampaknya dapat merembet ke bank BUMN dan mengancam stabilitas keuangan nasional,” tulis riset Celios.
Temuan potensi masalah keempat adalah status organ dan pegawai Danantara sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Potensi masalah kelima yang ditemukan Celios yakni pemberian imunitas hukum kepada menteri, organ, dan pegawai Badan yang tidak dapat dituntut secara hukum. Hal ini menghapus batas pertanggungjawaban pidana, memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kemudian temuan potensi masalah terakhir, yakni pembentukan komite pengawas bersifat opsional, bukan kewajiban, dan tidak memiliki parameter yang jelas terkait komposisi, kewenangan, serta tugas dan fungsi pengawasan sehingga presiden dapat sewaktu-waktu membentuk atau membubarkannya.
Celios pun merekomendasikan 11 hal yang dapat dilakukan Prabowo untuk mencegah terjadinya masalah di Danantara, sebagai berikut:
- Mencabut dan merevisi penunjukan Menteri Investasi Rosan Roeslani, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jabatan rangkap di Danantara, karena melanggar UU Kementerian Negara. Langkah ini diperlukan untuk menjaga kepatuhan hukum, mencegah konflik kepentingan.
- Menghapus Pasal 33 PP Nomor 10 Tahun 2025 terkait dengan rangkap jabatan Menteri Investasi dalam Badan Pelaksana Danantara.
- Presiden harus mencabut Pasal 3X ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan menetapkan organ Danantara sebagai penyelenggara negara.
- Presiden perlu memastikan proses pengisian jabatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara dilakukan secara terbuka, obyektif, dan bebas dari konfik kepentingan. Seleksi harus berbasis kompetensi dan transparan agar tidak didominasi oleh pejabat dengan rangkap jabatan.
- Merevisi dan menghapus ketentuan Pasal 3H ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur pengecualian kerugian Danantara dari kategori keuangan negara.
- Merevisi dan menghapus Pasal 3Y UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang memberikan imunitas hukum kepada menteri, organ, dan pegawai yang tidak dapat dituntut secara hukum
- UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN perlu merumuskan pengaturan Komite Pemantau dan Akuntabilitas beserta komposisi, kewenangan, serta tugas dan fungsi pengawasan. Pengaturan ini jangan didelegasikan ke Peraturan Presiden sebab tidak dapat di kontrol.
- Memastikan independensi Komite, mekanisme seleksi yang transparan, serta kewajiban pelaporan berkala kepada publik untuk mencegah intervensi politik dan memastikan akuntabilitas.
- Pemerintah dan DPR harus segera merumuskan regulasi mitigasi risiko Danantara yang mengatur batasan investasi berisiko tinggi, persyaratan cadangan likuiditas, serta transparansi keuangan dengan audit berkala oleh BPK.
- BI dan OJK mewajibkan stress test dan Crisis Management Plan (CMP) untuk mengukur ketahanan Danatara terhadap gagal bayar serta membatasi eksposur bank BUMN guna mencegah dampak sistemik terhadap sektor keuangan.
- Partisipasi bermakna dari masyarakat terutama sebagai warga negara dan pembayar pajak dalam pengaturan BPI Danantara.