Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa masalah lahan akan jadi fokus pemerintah dalam program pemerataan. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pak Jokowi setuju agar dilakukan pembahasan lebih detail dengan kementerian dan lembaga terkait untuk persoalan lahan," kata Menteri Darmin usai rapat kabinet terbatas di kompleks Istana, Jakarta, Selasa (7/2)
Untuk diketahui kebijakan ini terdiri dari tiga pilar yakni pilar kebijakan berbasis Sumber Daya Manusia (SDM), lahan, serta kesempatan. Di antara kebijakan berbasis lahan adalah wacana pengenaan pajak progresif untuk tanah nganggur. Namun menurut Darmin, Jokowi belum member masukan spesifik terkait wacana tersebut, apakah akan langsung direalisasikan atau belum.
(Baca juga: Tabungan Lahan Kawasan Industri dan Properti Tak Kena Pajak Progresif)
Selain itu, program yang juga terkait lahan dan dapat dikaji adalah kelanjutan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dalam program ini, Negara akan menyediakan tanah untuk digarap masyarakat. Skema yang digunakan misalnya melalui pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi.
"Yang penting untuk lahan itu bisa satu usaha dalam 50 hingga 70 hektare, dikerjakan sama-sama maka bisa lebih produktif," kata Darmin.
Di kesempatan yang sama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan ada dua skema terkait lahan yang akan dikerjakan pemerintah. Pertama adalah memberikan akses hutan seperti TORA serta kedua adalah pemberian sertifikat bidang tanah.
(Baca juga: Sri Mulyani Dorong Pengusaha Bayar Pajak buat Atasi Ketimpangan)
Saat ini, menurutnya ada sekitar 9 juta tanah milik masyarakat yang belum disertifikasi. "Jadi agar terjamin, tahun ini kita sertifikatkan 5 juta hektare tanah," kata Sofyan.
Adapun kebijakan pemerataan ini baru diluncurkan pekan lalu di Istana Bogor. Total ada 10 kebijakan yang terdiri dari reformasi agraria di sektor pertanian, perkebunan, peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin perkotaan, nelayan serta rumput laut.
Selain itu, pajak progresif, manufaktur serta teknologi informasi, pembiayaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pengaturan pasar tradisional dan retail modern.
(Baca juga: Menteri Agraria: Tanah 'Nganggur' Milik Negara Akan Dibuat Rumah Murah)