Perbesar Dana Kesehatan, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok
30/9/2016, 16.11 WIB

Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2017 sebesar 10,5 persen. Hal ini seiring keluarnya payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 pada hari ini.

“Berlaku 1 Januari. Hasil tarif ini telah mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat, 30 September 2016. (Baca: Isu Rokok Rp 50 Ribu, Sri Mulyani: Belum Ada Kenaikan Cukai).

Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif tertinggi dialami jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) sebesar 13,4 persen. Sedangkan tarif terendah sebesar 0 persen untuk jenis tertentu hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT). Adapun secara rata-rata, SKT mengalami kenaikan 8,6 persen. Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) naik 10,5 persen. 

Menurut dia, ada beberapa alasan dalam penetapan kenaikan tarif cukai, salah satu di antaranya adalah faktor kesehatan. Oleh karena itu, tarif ini akan dikembalikan sebagian kepada pemerintah berupa dana alokasi kesehatan.

Skema ini ia namakan earmarking. Angkanya terus meningkat sejak 2014 hingga tahun ini. Secara berturut nilainya Rp 11,2 triliun, Rp 15,1 triliun, dan Rp 17 triliun. (Baca: Pajak Seret, Defisit Anggaran Naik Rp 42,7 Triliun dalam Sebulan).

Sasaran berikutnya, menurut Sri Mulyani, adalah mengejar penerimaan negara dari cukai. Untuk diketahui dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan Rp 149,8 triliun.

Walaupun turun tapi tetap berkontribusi kepada penerimaan kita,” katanya.

Sri menjanjikan kenaikan cukai tersebut telah menghitung dampak seminimal mungkin terhadap seluruh pihak, termasuk efek langsung bagi industri. Kebijakan cukai akan dirasakan setidaknya oleh sejuta juta pekerja di sektor ini.

“Kami juga telah menghitung dampak inflasi dari kebijakan ini sebesar 0,23 persen pada tahun depan,” ujar Sri. (Baca juga: Gandeng Ditjen Pajak, Bea Cukai Bidik Penerimaan Lebih Tinggi).

Adapun menurut data Kementerian Keuangan dalam 10 tahun terakhir jumlah pabrik rokok telah berkurang dari 4.669 pabrik pada 2006 menjadi 754 pabrik pada tahun ini. Tren penurunan juga terjadi pada produksi hasil tembakau yang pada 10 tahun terakhir tumbuh minus 0,28 persen. Padahal, pertumbuhan penduduk naik 1,4 persen.