Arifin Panigoro Ikut Tax Amnesty untuk Bentuk Holding Perusahaan

Arief Kamaludin|KATADATA
Pengusaha Arifin Panigoro menyerahkan Surat Pernyataan Harta untuk mengikuti program Amnesti Pajak di Jakarta, Kamis, (29/9).
29/9/2016, 20.17 WIB

Pendiri Medco Group, Arifin Panigoro, menambah deretan konglomerat yang ikut meminta pengampunan pajak (tax amnesty). Arifin menyatakan, keikutsertaannya bukan lantaran kerap menunggak pajak. Tapi, dia merasa berempati dengan kebijkan pemerintah tersebut.

Selain itu, dia ingin memanfaatkan momentum tax amnesty untuk merestrukturisasi perusahaan-perusahaannya dengan membentuk induk usaha (holding) baru. “Perusahaan-perusahaan itu begitu rumit, terutama perusahaan-perusahaan luar negeri, walaupun ujung-ujungnya punya kita. Nah, ada tax amnesty ini, maka kami kumpulkan semua, nanti holding,” kata Arifin usai menyerahkan Surat Pernyataan Harta, di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (29/9).

Rencananya, PT Medco Energi Internasional Tbk juga akan berada di bawah holding baru itu. Kejelasan soal rencana itu akan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Yang jelas, Arifin, adiknya dan mitra usahanya akan membayar tebusan amnesti sesuai porsi saham yang dimilikinya dalam holding tersebut.

(Baca juga: Besok, Keluarga Salim Akan "Tutup" Periode I Tax Amnesty)

Adapun administrasi terkait holding akan diselesaikan paling lambat Desember mendatang sesuai ketentuan yang berlaku. Arifin pun memanfaatkan kelonggaran administrasi yang diberikan pemerintah agar bisa mengejar tarif tebusan tax amnesty terendah yakni 2 persen.

“Kami mengejar serendah mungkin (tarif tebusan), makanya jangan sampai lebih dari besok. Kalau bisa kami pinjem-pinjem deh (uang untuk bayar tebusan) biar beres besok, biar murah. Kan boleh formalitas ini sampai akhir Desember,” kata dia. (Baca juga: Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty)

Sejauh ini, Arifin belum bisa memastikan apakah holding tersebut akan ditempatkan di dalam negeri atau di luar negeri. Alasannya, ia masih perlu mendiskusikannya dengan pemilik saham lainnya. Namun, dia memastikan, tetap akan memegang kontrol penuh dari Indonesia.

Arifin pun membantah mengikuti program tax amnesty lantaran selama ini menyembunyikan harta di luar negeri. Menurutnya, harta yang dimiliki hanyalah berbentuk saham perusahaan dan terus patuh melaporkannya ke Indonesia.

Tapi, ia mengakui, ada penyesuaian nilai saham yang harus dilakukannya. Sebab, terakhir melaporkan sahamnya dengan perhitungan tahun 2004. Karena itu, ia harus kembali melapor dengan perhitungan nilai saham di akhir 2015. Arifin juga menyinggung soal adanya kewajiban yang harus diselesaikannya sebesar Rp 300 miliar. 

Arifin mengaku proses keikutsertaannya dalam program tax amnesty berjalan lancar. Hari ini, ia khusus mendaftar sebagai wajib pajak pribadi, dan akan melapor sebagai wajib pajak badan pada Jumat esok. (Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Kakap Janji Repatriasi Hartanya)