Tiga Kantor Baru untuk Pendaftaran Serentak Tax Amnesty Pengusaha

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
26/9/2016, 18.27 WIB

Direktorat Jenderal Pajak sudah berancang-ancang menyambut pendaftaran serentak program pengampunan pajak. Rencananya, besok, para pengusaha kakap akan mendatangi sejumlah kantor pajak untuk mendeklarasikan harta mereka dan membayar uang tebusan tax amnesty tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan akan menambah tiga kantor pelayanan pajak. Tempat baru di Jakarta ini dapat menampung peserta tax amnesty dari seluruh Indonesia. Hal ini untuk mengurai penumpukan peserta di masa akhir periode pertama bulan ini.

Lebih-lebih, Hestu mendengar rencana para pengusaha besar ingin menyampaikan surat pernyataan secara nasional pada 27 September 2016. “Besok akan kami tambah tiga tempat. Di sini (Kantor Wilayah Pajak Besar Sudirman) di lantai 2,” kata Yoga di Kanwil Khusus Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Senin, 26 September 2016. (Baca: Ikut Tax Amnesty, Chandra Lie: Dana Repatriasi untuk Beli Pesawat).

Dua tempat pelayanan baru lainnya berada di Kalibata, Jakarta Selatan, yakni Kantor Wilayah Pajak Khusus, dan di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Di tempat terakhir ini, kata Yoga, berkumpul Kantor Pajak Pratama Madya.

Direktorat Pajak juga telah menginstruksikan para pegawainya untuk bekerja ekstra dalam menghadapi tenggat akhir tahap pertama program tax amnesty. Mereka diperintahkan memberikan pelayanan maksimal. Misalnya, para pegawai pajak bekerja hingga pukul 22.00, dari jam kerja semula sampai pukul 16.00.

Menurut Yoga, penambahan kerja ekstra ini untuk mensukseskan program tax amnesty yang ditargetkan dapat meraup uang tebusan hingga Rp 165 triliun. Dengan demikian, para peserta terutama wajib pajak besar tidak perlu khawatir tidak terlayani sampai dengan batas akhir tahap pertama. (Baca juga: Akses "Super" Sambut Pendaftaran Serentak Tax Amnesty Pengusaha).


Komposisi Tebusan Menurut SPH (25 September 2016) (Sumber: Databoks)

Jika hingga tahap satu berakhir, para peserta diminta tidak perlu khawatir. Sebab, mereka dapat menyerahkan laporan hartanya secara manual kepada petugas dan akan diberikan tanda terima sementara. Adapun pengurusan kelengkapan administrasi dapat dilakukan belakangan. (Baca juga: Kementerian Keuangan Rilis Dua Aturan Kemudahan Tax Amnesty).

Namun, Yoga mengimbau, khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah, tidak perlu ikut berlomba-lomba mendaftar pada periode ini. “Wajib pajak yang mau menyampaikan surat pernyataan harta tolong dilihat, jika dia UKM terus antre panjang banget, kami sarankan pulang saja, karena tarifnya (pada periode selanjutnya) sama,” ujar Yoga.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana mengikuti program pengampunan pajak secara serentak pada 27 September 2016. Langkah tersebut diambil untuk mengincar periode tarif tebusan terendah pada periode pertama yang segera usai di akhir September. 

“Kami sudah berikan surat edaran agar serentak kami lakukan,” kata Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani, Selasa, dua pekan lalu. Surat edaran tersebut disebar ke anggota Kadin pusat dan daerah. (Baca juga: Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan).

Rosan pun menyatakan akan ikut dalam pendaftaran serentak. Ia sedang meminta bantuan konsultan pajak guna membenahi seluruh administrasi hartanya. Sebab, proses administrasi harta tidak mudah. Apalagi, bagi para konglomerat yang memiliki ribuan perusahaan. “Konsolidasinya tidak gampang, saya saja mengalami,” kata dia.