Pemerintah menyatakan menjamin kenyamanan semua wajib pajak yang akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merespons kabar pemerintah Singapura yang mencoba menghambat pelaksanaan tax amnesty.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia berani pasang badan jika ada kasus serupa di negara lain yang. Sri pun meminta kepada semua warga negara Indonesia (WNI) yang merasa dihambat oleh pemerintahan negara lain untuk melapor kepadanya.
"Kalau mereka ada halangan silakan sampaikan pada saya. Saya akan datangi pemerintah tersebut dan kami akan bicarakan. Saya sudah mengatakan saya sudah berikan jaminan untuk mengikuti tax amnesty. Anda tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9).
(Baca: Apindo Tuding Singapura Sengaja Resahkan Peserta Tax Amnesty)
Oleh karena itu, Sri Mulyani mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di luar negeri tidak perlu takut ikut tax amnesty. Terutama di Singapura yang sempat dikabarkan pemerintahan negara tersebut menghalang-halangi WNI ikut program ini.
Sebelumnya, otoritas di Singapura dianggap berupaya menghambat kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia lantaran memeriksa para wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Namun, pemerintah Singapura menyatakan, pemeriksaan itu hanya terkait pada transaksi keuangan yang mencurigakan.
Sri mengaku sudah menanyakan hal ini kepada pemerintah Singapura. Menurutnya Pemerintah Singapura sebenarnya mendukung program tax amnesty di Indonesia. Bank sentral Singapura (Monetary Authority of Singapore/MAS) mengumpulkan perbankan Singapura, terutama yang memegang rekening orang Indonesia di negara tersebut. Kemudian bank-bank ini diminta untuk tidak menghalangi dan memfasilitasi agar pemilik rekening ini ikut program tax amnesty di Indonesia.
Memang ada kewajiban bagi perbankan Singapura untuk melakukan pelaporan jika ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Seperti halnya perbankan di Indonesia, ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik pencucian uang atau aliran dana untuk membiayai kegiatan terorisme. (Baca: Dirjen Pajak Menduga Konspirasi WNI dengan Bank di Singapura)
Meski demikian, kata Sri, dalam rangka tax amnesty, ditegaskan bahwa WNI yang memiliki rekening di Singapura dan ingin ikut program ini, tidak akan dicurigai melakukan pencucian uang (money laundering). “Karena memang ada Undang-Undangnya di sini. Jadi ini bukanlah kegiatan yang ilegal, dan saya anggap bahwa pandangan-pandangan yang mereka takutkan tidak beralasan,” ujarnya.
Sekretariat Kabinet Pramono Anung juga memastikan pihak Singapura tidak akan menghambat pelaksanaan tax amnesty di Indonesia. Sebelumnya dia juga telah bertemu Menteri Keuangan dan Perdana Menteri Singapura, di sela agenda pertemuan ASEAN di Laos. Mereka menyampaikan kepada pemerintah Indonesia bahwa sama sekali tidak ada upaya untuk menghambat program Indonesia.
“Jadi, bagi siapa pun yang menaruh uangnya di Singapura dan ingin ikut tax amnesty, baik repatriasi maupun hanya deklarasi, tidak usah takut. Karena yang berlaku adalah hukum Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jumat (16/9). (Baca: Jegal Tax Amnesty, Singapura Berdalih Cuma Cek Dana Mencurigakan)