Pemerintah kembali menunjuk tiga bank asing penampung dana repatriasi terkait pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketiga bank tersebut -Deutsche Bank AG, Bank OCBC NISP, dan Standard Chartered Bank- menambah panjang daftar bank yang menjadi gateway saat ini sebanyak 18 perusahaan.
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan membenarkan hal tersebut. Ketiga bank tersebut dinilai memenuhi syarat sebagai gateaway. Sayangnya, dia enggan menyebutkan lebih jauh terkait kemungkinan penambahan gateaway dari sekuritas ataupun manajer investasi.
“Tiga bank tersebut memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai gateaway,” kata Robert kepada Katadata, Jumat, 16 September 2016. (Baca: OJK Setuju Permudah Lembaga Pengelola Dana Amnesti Pajak).
Menurutnya, gateaway memungkinkan terus bertambah sepanjang memenuhi persyaratan dari sisi perbankan, sekuritas, maupun manajer investasi. Masuknya ketiga bank itu pun menambah daftar gateaway tax amnesty menjadi 58 perusahaan, terdiri dari 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perusahaan efek atau sekuritas.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Indonesia, Pasal Satu menyebutkan ada tiga lembaga keuangan yang berhak menjadi gateway dalam amnesti pajak. Mereka yakni bank, manajer investasi, dan perantara perdagangan efek atau sekuritas.
Melalui gateway tersebut, dana repatriasi akan diinvetasikan minimal tiga tahun di Tanah Air dengan membuka rekening khusus melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Pembukaan rekening bisa dilakukan jika wajib pajak telah mendapat surat keterangan telah mendaftar pengampunan pajak. (Baca juga: OJK Larang Dana Repatriasi Dipinjamkan untuk Perusahaan Asing).
Bank persepsi lantas melaporkan pembukaan rekening tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal lima Peraturan Menteri Keuangan tadi, dana tersebut dapat diinvestasikan ke instrumen yang sudah disediakan pemerintah.
Sementara itu, Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja menyatakan sedang mempersiapkan berbagai instrumen investasi untuk menarik wajib pajak mengikuti tax amnesty.
“Kami memiliki keunggulan regional connectivity sehingga memudahkan nasabah bertransaksi,” kata Parwati. “Kami harap bisa memberi solusi kepada nasabah untuk mengelola dana repatriasinya.” (Baca: Dana Repatriasi Bisa Dialihkan ke Properti dan Emas Batangan).
Untuk selanjutnya, gateaway wajib melaporkan pergerakan dana repatriasi yang diterima. Bila kewajiban ini tak dijalankan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagai gateaway. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan pula bahwa gateaway wajib menyampaikan segala transaksi dalam rekening khusus yang dimiliki peserta tax amnesty. Ada tiga hal yang perlu dilaporkan oleh gateaway yakni pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus, pembukaan rekening di bank persepsi dari gateaway untuk investasi, serta laporan ketika instrumen investasi dipindahkan ke rekening dari gateaway.
Nantinya, laporan tersebut diserahkan ke Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, KPDE akan menyerahkan perkembangan kegiatan pengalihan dana kepada Direktur Peraturan Perpajakan II secara manual atau melalui jaringan internet (online). (Lihat pula: Bank dan Peserta Tax Amnesty yang Curang Disanksi Berat).