Upaya pemerintah menghemat anggaran mendapat sorotan tajam masyarakat, juga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terutama terkait berkurangnya dana Tunjangan Profesi Guru untuk PNS Daerah. Langkah ini dinilai menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada guru.
Atas menyeruaknya kabar tersebut, Kementerian Keuangan mengklarifikasi hal itu. “Akibat berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi,” demikian pernyataan resmi pejabat Humas Kementerian Keuangan hari ini, Selasa, 30 Agustus 2016. (Baca juga: Dana Desa Berkurang, Pemangkasan Anggaran Naik Jadi Rp 133,7 Triliun).
Mengutip data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada saat APBN Perubahan 2016 terbentuk, jumlah guru yang bersertifikasi tercatat 1.300.758 orang. Namun dalam pengecekan terakhir, angka itu menurun tinggal 1.221.947 orang. Berkurangnya jumlah guru karena sebagian pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, atau meninggal.
Atas dasar itu, dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah pun diturunkan Rp 23,4 triliun dari sebelumnya Rp 69,7 triliun. Jumlah pengurangan tersebut bagian dari Dana Alokasi Khusus nonfisik yang diketatkan pemerintah -kemudian ditetapkan melalui Instruksi Presiden Joko Widodo- sebesar Rp 23,8 triliun.
Dalam hitungan Kementerian Keuangan, selain berkurangnya jumlah guru bersertifikasi, rupanya dana Tunjangan Profesi Guru tahun-tahun sebelumnya di kas daerah masih bersisa Rp 19,6 triliun. “Yang dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran TPG kepada guru tahun 2016,” mereka melanjutkan penjelasannya.
Pemangkasan dana-dana tersebut bagian dari upaya pemerintah menekan belanja negara seiring perkirakan penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat dicapai hingga Rp 219 triliun. Untuk itu, perlu dilakukan pengendalian belanja negara, di antaranya penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). (Baca: Belanja Dipotong, Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Bisa Naik).
Walau memangkas belanja, pemerintah menyatakan penghematan tersebut dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Secara total, penghematan TKDD pada 2016 diperkirakan Rp 72,9 triliun. Sumber pengurangan diambil dari penghematan alamiah Rp 36,8 triliun dan penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 19,4 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 16,7 triliun.
Penghematan alamiah berasal dari perkiraan sisa pagu, misalnya DBH Pajak sebesar Rp 4,2 triliun. Hal ini lantaran turunnya perkiraan penerimaan pajak yang harus diikuti dengan penurunan DBH Pajak yang disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 6 triliun. Beberapa daerah memang diperkirakan tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran DAK fisik yang berbasis kinerja penyerapan. (Baca pula: Anggaran 15 Kementerian Ini Dipangkas Paling Besar).
Kemudian DAK nonfisik sebesar Rp 23,8 triliun. Termasuk dari DAK nonfisik inilah di antaranya berasal dari dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp 23,4 triliun tadi.
Sebelumnya, di depan Komisi Keuangan DPR, pada Kamis pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penghematan pada transfer ke daerah diperkirakan Rp 70,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 40,3 triliun Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) sebesar Rp 29,8 triliun. (Baca: Dana Desa Berkurang, Pemangkasan Anggaran Naik Jadi Rp 133,7 Triliun).
Namun, Sri Mulyani memastikan penghematan hanya dilakukan pada dana yang tidak terserap atau memiliki estimasi harga terlalu tinggi. “Contoh DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan masih tinggi sementara dana itu tidak menghitung jumlah gurunya. Itu pelajaran bagi kita semua,” katanya.