Banjir Dana Repatriasi, BI Dorong Bank Perbesar Kredit Valas

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
20/7/2016, 11.13 WIB

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyatakan akan ada kelebihan likuiditas di instrumen investasi perbankan seperti deposito. Hal itu imbas masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Untuk itu, pemerintah meminta bank sentral untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut dan dampaknya terhadap sektor keuangan. Dalam kalkulasi BI, dana repatriasi yang masuk tahun ini mencapai Rp 560 triliun. (Baca juga: Tax Amnesty dan Repatriasi Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi 2017).

Dari jumlah tersebut, sebagian besar peserta tax amnesty diprediksi memilih deposito untuk berinvestasi setelah tiga tahun ditempatkan di instrumen pintu masuk. Sebab, deposito dianggap sebagai instrumen yang jelas dan pasti.

Jika itu terjadi, rasio Dana Pihak Ketiga, khususnya deposito, akan lebih tinggi dibandingkan pinjaman. Beban bunga yang ditanggung bank pun akan meningkat, sehingga mengurangi pendapatan bunga bersih, net interest margin (NIM). Bila terjadi secara masif dan jumlah besar, akan berdampak pada stabilitas keuangan.

Menjaring Dana Via Amnesti Pajak (Katadata)

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan beberapa hal bisa dijalankan untuk mengantisipasi kelebihan likuiditas tersebut. Misalnya, bank didorong meningkatkan kredit valuta asing (valas), seperti pembiayaan perdagangan ekspor-impor. Dengan begitu, perusahaan dalam negeri meminjam valas ke bank nasional dari pada memilih utang ke luar negeri. 

“Sehingga Dana Pihak Ketiga naik dan deposito juga tidak bermasalah,” kata Perry usai rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016. (Baca: Menkeu Awasi Perang Bunga Bank Imbas Tax Amnesty).

Secara alamiah dia yakin perbankan akan mengembangkan kredit valas seiring tingginya likuiditas. Langkah ini juga membantu perbankan memenuhi aturan posisi devisa neto (PDN) terutama terkait selisih antara aset dan kewajiban valas yang dimiliki mengikuti risiko pergerakan mata uang. Kewajiban PDN ini maksimal 20 persen dari modal dan wajib menjaga di bawah batas tersebut setiap setengah jam pada akhir hari.

Akan tetapi, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengingatkan BI agar berhati-hati dengan risiko pergerakan kurs sehingga bank juga harus memerhatikan besaran pinjaman valas dengan tabungan valasnya. Dia juga memertanyakan kemungkinan dana hasil repatriasi dipergunakan untuk membiayai pinjaman perusahaan asing.

Hal itu memungkinkan karena uangnya tetap disimpan di dalam negeri, hanya saja yang menggunakan perusahaan asing. “Apakah itu diperbolehkan untuk membiayai perusahaan di luar negeri? Kalau iya, efek ganda terhadap perekonomian akan berkurang,” kata David kepada Katadata. (Baca pula: Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bank bisa menawarkan kepada peserta tax amnesty untuk menyimpan dananya ke instrumen lain yang dikelola oleh bank bersangkutan. Sehingga, dana tersebut tidak menumpuk di deposito.

Hal itu memungkinkan mengingat bank yang menjadi pintu masuk (gateaway) dana repatriasi merupakan bank trustee atau bank yang menjalankan usaha penitipan termasuk devisa hasil ekspor (DHE). Atau, bank yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank kustodian, yaitu tempat penitipan kolektif dari aset.

“Kalau masuk DPK itu LDR pengaruh, tetapi kalau masuknya rekening yang dikelola trustee, tidak. Kalau masuk cukup besar ke deposito, BI tentu saja harus menetralisir. Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak terkait instrumen investasi ini,” kata Robert. (Lihat juga: Serap Tax Amnesty, Pemerintah Divestasi Empat BUMN Tahun Ini).

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan dua kebijakan untuk mengantisipasi tingginya likuiditas. Pertama, pelaksanaan tax amnesty harus konsisten dengan mendorong dana repatriasi ke instrumen investasi jangka panjang. Tujuannya, agar tidak membebani makroekonomi jangka pendek.  

Agus Martowardojo
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Kedua, memanfaatkan dana repatriasi untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan. Misalnya, dengan mengembangkan instrumen keuangan jangka panjang. Dalam hal ini, diperlukan sinergi yang optimal antara pemerintah dan sektor keuangan.