Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi

Arief Kamaludin|KATADATA
18/7/2016, 08.46 WIB

Sejumlah bank di Singapura menyodorkan tawaran kepada nasabah asal Indonesia agar tidak memulangkan aset ke tanah air. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menduganya sebagai kebijakan pemerintah Singapura yang dijalankan secara private atau person to person.

Prastowo menjelaskan upaya bank-bank tersebut untuk menahan dana nasabah dari Indonesia. “WNI dirayu untuk tidak repatriasi dengan tarif tebusan dua persen,” kata Prastowo kepada Katadata, Minggu, 17 Juli 2016. (Baca: Tiga Skenario Pemerintah jika Tax Amnesty Gagal).

Sebagai imbalannya, nasabah cukup melakukan deklarasi aset dengan tarif tebusan empat persen dan uang mereka tetap berada di bank Singapura. Sementara itu, bank-bank di sana bersedia membayar selisih dua persen tersebut. Prastowo menyatakan opsi ini lebih menguntungkan bank Singapura dengan aset nasabah tetap dipertahankan di sana.

Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan.

Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. Skema kedua inilah yang dikhawatirkan Singapura, lalu mencoba memberi insentif tandingan.

Karena itu, kata Prastowo, ada sejumlah langkah yang perlu diambil pemerintah untuk menghadapi strategi Negeri Singa tersebut. Perlu penambahan pemanis agar repatriasi menarik. Perbaikan regulasi dan iklim investasi hanya beberapa di antaranya. Dia menyebutkan reformasi perbankan serta peningkatan kepastian hukum juga tetap dibutuhkan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani enggan berkomentar lebih lanjut tentang tawaran yang disodorkan sejumlah bank di Singapura agar WNI tetap mempertahankan asetnya di sana.

“Sudahlah, yang penting WNI confirm untuk repatriasi dan kesadaran untuk deklarasi tinggi,” kata Hariyadi kepada Katadata, Minggu, 17 Juli 2016. Ia pun yakin target pemerintah dalam pengampunan pajak akan tercapai. (Baca: Rawan Pencucian Uang, Tiga LSM Gugat Tax Amnesty).

Dia menilai gugatan uji materi atas Undang-Undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi sebagai usaha membelokkan upaya pemerintah. Padahal, ia mengklaim animo pengusaha terhadap pengampunan pajak sangat tinggi. Sebab, pengusaha akan kerepotan jika tidak mengikuti tax amnesty yang dicanangkan pemerintah. 

Apindo pun pekan ini mulai menjalankan sosialisasi pengampunan pajak mulai pekan ini hingga awal Agustus di Kementerian Keuangan. Kepada para pengusaha, Apindo akan melakukan pemaparan kepada para pengusaha. (Baca: Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha).