Pemerintah memutuskan akan menaikkan anggaran transfer ke daerah seiring meningkatnya Dana Bagi Hasil (DBH). Peningkatan itu didukung oleh potensi penambahan pendapatan dari sektor minyak an gas bumi (migas) lantaran adanya revisi kenaikan asumsi harga minyak dunia pada tahun ini.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, pemerintah memutuskan transfer ke daerah sebesar Rp 726,3 triliun atau meningkat Rp 3,1 triliun dari target dalam APBN 2016. Bahkan, lebih tinggi Rp 15 triliun dibandingkan target dalam Rancangan APBN-P 2016 yang semula diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kenaikan anggaran transfer ke daerah itu lebih besar mempengaruhi dua pos dalam APBN-P 2016. Pertama, peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 3 triliun menjadi Rp 109,1 triliun. Padahal, dalam rancangan awal APBN-P 2016, anggaran DBH ini turun Rp 4,6 triliun menjadi Rp 101,5 triliun.
(Baca: Harga Minyak Naik, Pemerintah Cuma Pangkas Belanja Rp 12,8 Triliun)
Namun, dalam rapat pemerintah dengan Panitia Kerja DPR disepakati asumsi harga minyak Indonesia (ICP) dalam APBN-P 2016 sebesar US$ 40 per barel, lebih tinggi dari usulan awal US$ 35 per barel namun masih di bawah asumsi dalam APBN 2016 sebesar US$ 50 per barel. Selain itu, disepakati kenaikan produksi siap jual (lifting) minyak menjadi 820 ribu barel per hari dan gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.
“Kami menyakini kenaikan ICP dan lifting migas ini akan meningkatkan penerimaan daerah, khususnya penghasil migas,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/6) sore. Karena itulah, pemerintah pusat pun menaikkan besaran DBH menjadi Rp 109,1 triliun.
(Baca: Asumsi Minyak US$ 40, Penerimaan Negara Tambah Rp 3,3 Triliun)
Kedua, penurunan dana transfer khusus mengecil, yaitu sebesar Rp 800 miliar menjadi Rp 208,1 triliun. Semula, dalam usulan awal, dana transfer khusus dipangkas Rp 8,2 triliun dari APBN 2016 menjadi Rp 200,7 triliun.
Perubahan anggaran ini terkait dengan kenaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 420,1 miliar menjadi Rp 86,8 triliun. Adapun DAK Non-fisik malah turun Rp 2,3 triliun menjadi Rp 121,2 triliun.
Terkait anggaran DAK Fisik ada tiga pos perubahan. Pertama, pengurangan secara mandiri DAK Fisik oleh daerah sebagai bentuk berbagi beban. Kedua, pengalokasian DAK untuk membangun Rumah Sakit (RS) Pratama di 10 kabupaten/kota dan RS rujukan yang menjadi prioritas di 73 daerah. Ketiga, kompensasi dana untuk pembayaran kegiatan fisik DAK 2015 bagi daerah yang terlambat menyampaikan laporan karena kendala geografis.
(Baca: Bojonegoro Sukses Kelola Dana Migas Siasati Kejatuhan Harga)
Sedangkan pada pos DAK Non-fisik ada dua perubahan. Pertama, pengurangan alokasi dana tunjangan profesi guru. Kedua, penurunan bantuan operasional kesehatan. Pengurangan dana dua pos tersebut karena adanya perubahan data.
Di sisi lain, pemerintah mengubah dana tambahan khusus bagi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 2,25 triliun dan Rp 750 miliar. Kenaikan anggaran tersebut untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di dua provinsi itu.