Pemerintah dan DPR Masih Alot Bahas Tarif dan Periode Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Bambang Brodjonegoro
Penulis: Desy Setyowati
14/6/2016, 15.10 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih alot. Misalnya terkait skema hingga tarif tebusan kebijakan tax amnesty ini masih diperdebatkan DPR dengan perwakilan pemerintah, dan belum menemui titik kesepakatan.

Bahkan, memasuki pekan kedua Juni ini, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Supriyatno mengatakan beberapa hal teknis masih dibahas. Pemerintah, kata dia, mengajukan usulan tarif dan periode penerapan tax amnesty yang baru. (Baca: Darmin: Ada Tax Amnesty pun Penerimaan Masih Berat).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tak membantah adanya usulan tarif tebusan sebesar dua, tiga, dan lima persen bagi wajib pajak yang merepatriasi asetnya. Angka tersebut naik dari draf awal yang mencantumkan tarif satu, dua, dan tiga persen.

Begitu pula bagi yang hanya mendeklarasikan hartanya, yaitu tidak memindahkan harta di luar negeri ke Indonesia, tarifnya naik dari dua, empat, dan enam persen menjadi empat, enam, dan 10 persen. Namun Bambang enggan berkomentar lebih jauh perihal usulan ini, lantaran masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR.

Selain itu, dia membenarkan usulan mengenai skema atau periode penerapannya, yakni menjadi tiga bulan pertama, kedua, dan empat bulan terakhir. Skenario ini lebih lama dibanding perkiraan awal yang hanya enam bulan hingga akhir 2016 dengan dua skema tarif tebusan. (Baca: Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara).

Tapi lagi-lagi dia tak banyak berbicara tentang usulan ini. “Kami timbang kanan, timbang kiri. Belum ada keputusan,” kata Bambang usai menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Deregulasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.

Usulan periode tax amnesty tadi dijabarkan oleh Supriyatno, kemarin. Dia mengatakan pemerintah berharap penerapan tax amnesty menjadi 10 bulan dimulai Juli 2016 hingga April 2017. Menanggapi hal itu, Ketua Panja Tax Amnesty ini mengatakan tak keberatan. Tetapi, ia menegaskan bahwa usulan ini masih dibahas di Panja. (Lihat pula: Tax Amnesty dan Keresahan Lapangan Banteng).

Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama belum mau berkomentar atas rencana perubahan tersebut. Alasannya, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Panja bersama Komisi XI DPR. Padahal pemerintah begitu ingin kebijakan ini bisa diterapkan per Juli dengan harapan menambah penerimaan sebesar Rp 165 triliun tahun ini. 

Menanggapi usulan ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak sepakat jika penerapan tax amnesty hingga tahun depan. Sebab pembayar pajak menjadi tidak terburu-buru melaporkan dan menempatkan dananya di dalam negeri.

Yustinus Prastowo
(Arief Kamaluddin | Katadata)

Efeknya, tak akan signifikan mendorong penerimaan tahun ini. Sebab, perilaku pembayar pajak, kata dia, akan memilih menunggu dan melihat (wait and see) hingga ada kepastian hukum guna memastikan uang mereka aman. (Baca: Tax Amnesty Gagal, Banyak Pengusaha Berpotensi Dipidana).

“Kalau mau mendorong penerimaan Rp 165 triliun di 2016, jangan diperpanjang. Kalau opsi 2017 dibuka, sebenarnya bukan karena mahal, tetapi wajib pajak jadi tidak takut atau terburu-buru ikut tax amnesty. Jadi cukup tahun ini saja, supaya tidak ribet soal APBN juga,” kata dia kepada Katadata.