Tanpa Tax Amnesty, Deklarasi Pajak Diandalkan Tambal Anggaran Negara

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
13/6/2016, 12.24 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak masih berjalan alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, pemerintah berharap beleid itu bisa disahkan akhir bulan ini sehingga potensi penerimaannya bisa diperhitungkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Jika gagal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah punya sejumlah opsi untuk menambah penerimaan negara.

Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah rencana jika program pengampunan pajak tidak mencapai target yang diharapkan. “Kami punya plan B, C, D,” katanya di Jakarta, Jumat lalu (10/6).

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai deklarasi pajak. Sayangnya, Luky belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal kebijakan ini, karena pemerintah ingin memastikan bahwa tax amnesty disetujui di DPR. Langkah alternatif ini pun akan disiapkan jika nantinya potensi penerimaan dari tax amnesty tidak sesuai target. “Kami punya rencana back up. Saya bocorkan sedikit, misalnya voluntary compliance (deklarasi pajak),” katanya.

Kebijakan deklarasi pajak sebagai alternatif program pengampunan pajak, pertama kali dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu. Menurut Presiden, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR. Meski begitu, dia menyiapkan peraturan pemerintah jika pembahasannya bermasalah.

(Baca: Jadi Andalan APBN-P 2016, UU Tax Amnesty Sulit Rampung Juni Ini)

“Yang paling penting sudah ada proses di sana. Tetapi kami siapkan PP kalau (pembahasan) tax amnesty ada masalah. PP-nya mengenai deklarasi pajak,” katanya. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail perihal materi PP tersebut.

Sementara itu, pada pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Bermodalkan beleid yang diharapkan rampung akhir tahun ini, pemerintah dapat menjalankan reformasi perpajakan mulai tahun depan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan perpajakan.

(Baca: Revisi UU Ketentuan Pajak Dipercepat, Besaran Denda Diturunkan)

Ada empat pokok revisi UU KUP. Pertama, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Kedua, memperbaiki mekanisme pengenaan sanksi bagi pembayar pajak yang tidak patuh. Ketiga, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. Keempat, memperkuat pengawasan dan pengelolaan administrasi perpajakan dengan membentuk basis pajak yang kuat.

Selain deklarasi pajak, ada tiga langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk menambah penerimaan tahun ini.  Pertama, menambah wajib pajak baru atau ekstensifikasi. Kedua, penguatan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi. Sebab, selama ini, pemeriksaan lebih fokus pada wajib pajak badan atau perusahaan. Bambang menargetkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya Rp 9 triliun.

Ketiga, mengejar Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama 10 tahun. Bambang mencatat ada 500 PMA yang tidak membayar pajak. “Tidak usah fokus pada aturan berlebihan kalau perusahaan hidup 10 tahun, semestinya untung,” ujar Bambang.

(Baca: Antisipasi RUU Tax Amnesty Mandek, Jokowi Siapkan PP Deklarasi Pajak)

Di sisi lain, pembahasan beleid pengampunan pajak masih belum menemukan kata sepakat dalam penentuan besaran tarif tebusan. Dalam rancangan UU yang diajukan pemerintah, besarannya adalah 1, 2, dan 3 persen dari nilai aset bagi wajib pajak yang mau memasukkan dananya ke dalam negeri (repatriasi) dan 2, 4, dan 6 persen dari nilai aset bagi wajib pajak yang cuma mendeklarasikan asetnya.

Namun, berbagai pihak menilai besaran tarif itu terlalu kecil. Jika mengacu kepada negara-negara lain yang lebih dulu menjalankan program tersebut, besaran tarif tebusannya rata-rata lima persen.  

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui, pembahasan tax amnesty masih alot di DPR bukan hanya mengenai tarif tetapi juga pokok bahasan lainnya. Kendati begitu, pemerintah meyakinkan bahwa beleid ini akan selesai akhir Juni ini sehingga bisa dimasukan ke dalam RAPBN-P 2016 sebagai tambahan penerimaan tahun ini.