Tekan Pengangguran, UMKM Dapat Keringanan Pajak

Donang Wahyu|KATADATA
Pengrajin menyelesaikan pembuatan topeng batik di desa Bobung, Gunung Kidul.
Penulis: Desy Setyowati
1/6/2016, 16.03 WIB

Pemerintah mengkaji keringanan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelonggaran fiskal ini akan dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan keringanan pajak ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor mikro. Apalagi UMKM menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan produsen besar. (Baca juga: Bekraf dan OJK Kaji Aturan Dana Crowdfunding untuk Usaha Startup).

Dalam hal ini, kelompok usaha tersebut dibagi dalam dua klaster: beromset di bawah dan di atas Rp 300 juta per tahun. Langkah tersebut diharapkan berkembang signifikan dan berimbas pada pengurangan pengangguran.

Untuk merealisasikannya, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan itu, wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omset sampai Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh final satu persen.

Sayangnya, Bambang enggan menyebutkan besaran tarif keringanannya. “Yang pasti sangat rendah,” kata Bambang usai membuka DhawaFest 2016 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016. (Baca: DBS Gandeng Bekraf Dan Katadata Gelar Kompetisi UKM Kreatif).

Bambang Brodjonegoro
(Arief Kamaludin|KATADATA)

Dengan kebijakan ini dia berharap bukan hanya jumlah UMKM yang meningkat tetapi juga kualitasnya membaik. Sehingga, usaha mikro bisa semakin besar dan didorong menjadi eksportir. Ke depan, perkembangan UMKM akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkesinambungan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan dua lapisan tarif yang dikaji yaitu 0,25 dan 0,5 persen, tergantung kisaran omset wajib pajak setiap tahunnya. “Tetapi masih dibahas, belum tahu hasilnya seperti apa,” kata dia.

Upaya menggenjot pengembangan usaha kecil menengah juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Caranya, para UMKM akan diberi domain gratis dalam pengembangan usahanya. Targetnya, akan ada satu juta domain di sektor bisnis ini. (Baca: Syarat Modal UMKM Diperlonggar, Peringkat Kemudahaan Usaha Naik).

Untuk memperolehnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi Mariam F. Barata mengatakan UKM wajib mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing. Dinas akan meminta beberapa bukti bahwa pelapor adalah UKM dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan. 

Selain itu UKM juga wajib memberikan surat bukti belum memiliki laman ataupun domain resmi. Setelahnya, perusahaan kecil ini mesti memberikan nama domain kepada dinas untuk didaftarkan. “Nantin kami verifikasi lagi UKM-nya karena ada UKM yang mati dan nonaktif,” kata Mariam Rabu pekan lalu.

Dengan pemberian domain gratis, pemerintah berharap kapasitas usaha kecil dan menengah meningkat. Sebab, melaluinya UKM dapat memperluas cakupan penjualan produk dan tidak terpaku di satu wilayah lagi. “Peningkatan UKM melalui versi digital,” ujarnya. (Baca: Dongkrak Startup Mikro, Modal Ventura UKM Cukup Rp 1 Miliar).