Pemerintah melakukan evaluasi terhadap 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah. Mengenai evaluasi ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas)bersama beberapa menteri yang terkait dalam paket ini.
Dalam ratas tersebut Jokowi mengingatkan bahwa proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program-program prioritas termasuk paket kebijakan harus terus dilakukan. Dia meminta para menteri dan pimpinan lembaga turun ke lapangan untuk melihat langsung memastikan implementasi paket tersebut berjalan. (Baca: Terkendala Implementasi, Paket Kebijakan Sulit Dorong Ekonomi)
Dia ingin langkah-langkah perbaikan dan deregulasi dalam seluruh paket kebijakan bisa menguatkan kepercayaan pelaku ekonomi terhadap Indonesia. "Betul-betul berubah secara nyata, sehingga akhirnya berdampak pada naiknya investasi, adanya penguatan sektor UMKM, adanya kebangkitan industri, serta peningkatan ekspor," kata Jokowi dalam ratas tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/5).
Seperti diketahui, sejak September tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi. Namun, hingga saat ini implementasi paket kebijakan ini belum bisa berjalan seluruhnya. Masih ada beberapa peraturan yang belum diterbitkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan secara keseluruhan ada 203 peraturan yang masuk dalam 12 paket kebijakan yang diumumkan pemerintah. Dari total peraturan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan 194 atau sekitar 96 persen. Sisanya ada sembilan peraturan lagi yang harus diselesaikan.
“Presiden menargetkan akhir bulan ini sudah keluar semua peraturannya,” ujar Darmin, usai ratas di Kantor Presiden, Selasa (24/5). (Baca juga: Pemerintah Klaim Peringkat Kemudahan Usaha Naik ke Posisi 53)
Menurut Darmin, ada beberapa hal yang menghambat penyelesaian peraturan dalam paket kebijakan ini. Salah satunya yang terkait deregulasi peraturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan lewat Peraturan Presiden (Perpres). Masalahnya, ada beberapa Perpres yang tidak bisa dijalankan.
Pemerintah awalnya menganggap aturan ini sudah selesai, cukup dengan Perpres. Makanya dalam Perpres ini tidak menyebutkan perlu dibuat aturan turunannya. Namun setelah ditinjau dari ketentuan hukumnya, ternyata Perpres harus didukung aturan pelaksanaan di bawahnya.
Dari keseluruhan paket kebijakan I-XII, ada 26 Peraturan Menteri (Permen) yang harus diterbitkan sebagai aturan pelaksanaan dari Perpres yang baru keluar. Hal ini sudah dikomukasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, agar segera membuat aturan pelaksanaannya.
Agar hal ini tidak terulang, Jokowi memerintahkan Darmin dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk membentuk satuan kerja khusus (task force). Dia akan mengkoordinasikan langsung tim ini. Task force ini berfungsi untuk memonitor dan mengidentifikasi hal apa saja yang bisa menghambat implementasi seluruh paket kebijakan pemerintah. Kemudian memastikan penerapan paket kebijakan di seluruh Indonesia.
"Saya tidak ingin nanti semua deregulasi sudah selesai, tapi karena tidak dikawal dalam pelaksanaan, tidak dikawal ke daerah, tidak dikawal sampai jalan, nanti ada hambatan-hambatan lagi di lapangan," ujar Jokowi. (Baca: Bank Dunia: Pertumbuhan Indonesia Tergantung Paket Ekonomi)