Tiga Bank Akan Kelola Dana Repatriasi Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
24/5/2016, 15.31 WIB

Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bila terlaksana, pasar domestik diperkirakan banjir dana seratusan triliun rupiah dari luar negeri yang berasal dari kebijakan tax amnesty itu melalui program repatriasi. 

Sebagai antisipasi masuknya dana dalam jumlah jumbo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyiapkan tiga bank Badan Usaha Milik Negara sebagai manajer investasi pengelola dana repatriasi. Ketiga bank pelat merah itu yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia. (Baca: Amankan Tax Amnesty, Menteri Keuangan Rombak Pejabat Pajak).

Menurut Bambang, sebenarnya pemerintah menyiapkan lima perusahaan yang akan menjadi pengelola dana repatriasi tersebut. Sayang, dia masih enggan membeberkan dua institusi keuangan lainnya. “Kami sedang siapkan. Mereka pasti ikut,” kata Bambang usai acara 2nd Annual Indonesia Infrastructure Finance Conference di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selesai, 24 Mei 2016.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung menjelaskan uang yang sudah masuk memang harus dikunci paling tidak selama tiga tahun. Hal ini agar dana tersebut tidak kembali kabur ke luar negeri. “Jadi harus ada special deposito account atau trustee agar bisa dimonitor,” kata Juda.

Oleh sebab itu dia menyarankan pemerintah menyiapkan instrumen yang bergerak di dalam pembiayaan sektor riil seperti infrastruktur. Hal ini mengacu kepada skema Cagamas yang digunakan oleh negara tetangga, Malaysia, yakni Cagamas Bond.

Instrumen ini akan membeli mortgage dari bank untuk disekuritisasi dan ditempatkan di outlet pembiayaan sektor riil. “Apakah untuk infrastruktur atau  untuk perumahan,” katanya. (Baca: Ditopang Tax Amnesty, Bambang Yakin Pertumbuhan Ekonomi Tercapai).

Segala instrumen tersebut untuk menampung dana repatriasi yang diperkirakan begitu besar. Kementerian Keuangan membidik target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sekitar Rp 160 hingga 180 triliun. Target tersebut akan dimasukkan dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. 

Kemarin Bambang memberitahu potensi wajib pajak yang akan mengikuti kebijakan amnesti pajak dengan mengumumkan (deklarasi) asetnya di luar negeri Rp 3.500 - 4.000 triliun. Angka ini merupakan target konservatif dari perkiraan dana yang tersebar di penjuru dunia hingga Rp 11.000 triliun. 

Jika mengacu kepada RUU Pengampuna Pajak, besaran tarif tebusan deklarasi aset sebesar dua, empat, dan enam persen. Bila dirata-rata, berarti akan ada potensi dana masuk sebesar Rp 160 triliun. (Lihat pula: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Sebelumnya, Bank Indonesia lebih pesimistis dalam menghitung target penerimaan tax amnesty. Bank sentral itu memperkirakan dana orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.147 triliun. Sebanyak 60 persen merupakan dana legal, sisanya ilegal. Dari jumlah itu, pemasukan tarif tebusannya diperkirakan Rp 47,5 triliun.