Tiga Bank Akan Kelola Dana Repatriasi Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
24/5/2016, 15.31 WIB

Pemerintah optimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Bila terlaksana, pasar domestik diperkirakan banjir dana seratusan triliun rupiah dari luar negeri yang berasal dari kebijakan tax amnesty itu melalui program repatriasi. 

Sebagai antisipasi masuknya dana dalam jumlah jumbo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyiapkan tiga bank Badan Usaha Milik Negara sebagai manajer investasi pengelola dana repatriasi. Ketiga bank pelat merah itu yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia. (Baca: Amankan Tax Amnesty, Menteri Keuangan Rombak Pejabat Pajak).

Menurut Bambang, sebenarnya pemerintah menyiapkan lima perusahaan yang akan menjadi pengelola dana repatriasi tersebut. Sayang, dia masih enggan membeberkan dua institusi keuangan lainnya. “Kami sedang siapkan. Mereka pasti ikut,” kata Bambang usai acara 2nd Annual Indonesia Infrastructure Finance Conference di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selesai, 24 Mei 2016.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung menjelaskan uang yang sudah masuk memang harus dikunci paling tidak selama tiga tahun. Hal ini agar dana tersebut tidak kembali kabur ke luar negeri. “Jadi harus ada special deposito account atau trustee agar bisa dimonitor,” kata Juda.

Oleh sebab itu dia menyarankan pemerintah menyiapkan instrumen yang bergerak di dalam pembiayaan sektor riil seperti infrastruktur. Hal ini mengacu kepada skema Cagamas yang digunakan oleh negara tetangga, Malaysia, yakni Cagamas Bond.

Halaman: