DPR Minta Moratorium Pembentukan Anak Usaha BUMN

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
26/4/2016, 12.38 WIB

“Kalau joint venture ini tidak melepaskan aset, tidak masalah sebetulnya. Joint venture itu bisnis biasa,” ujar Azman. Ke depan, lanjut dia, mekanisme pembentukan anak usaha patungan juga akan dimasukkan ke dalam RUU BUMN.

Di tempat yang sama, Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menganggap permintaan moratorium pembentukan anak usaha BUMN tersebut bukan merupakan masalah yang besar. Apalagi, Kementerian BUMN juga sedang mengevaluasi pembentukan anak usaha ini. “Kami memang sedang menata semua anak usaha BUMN.”

(Baca: Peraturan Pemerintah tentang Induk Usaha BUMN Segera Terbit)

Harry pun sependapat dengan keputusan Komisi VI terkait mekanisme pembentukan anak usaha patungan BUMN. Menurutnya, BUMN yang ada saat ini memang masih memerlukan teknologi dan pembiayaan dari pihak swasta, terutama swasta asing, untuk membiayai program-program yang akan dijalankan.

Di sisi lain, dia tidak mempermasalahkan kalau Komisi VI DPR menginginkan mekanisme pembentukan anak usaha BUMN itu dimasukkan dalam pembahasan Panja Aset BUMN pada tahun ini. “Kami siap berdiskusi bersama dengan anggota Panja Aset BUMN yang ada,” ujarnya.

Halaman: