Sepakat dengan Jokowi, DPR Gencar Bahas RUU Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
20/4/2016, 17.02 WIB

Setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkonsultasi dan mencapai kesepakatan dengan Presiden Joko Widodo pada akhir pekan lalu, Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR mulai intensif membahas beleid pengampunan pajak alias tax amnesty sejak awal pekan ini. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tersebut ditargetkan rampung akhir bulan ini.

Pada Senin lalu, Komisi Keuangan menggelar rapat tertutup untuk  menentukan garis waktu pembahasan tax ammesty. Komisi ini memang ditunjuk oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas beleid tersebut bersama pemerintah. Sehari berselang, Komisi Keuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok pengusaha yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Dalam rapat tersebut, secara umum pengusaha mendukung kebijakan tersebut karena merupakan sebuah peluang untuk membawa aset masuk ke dalam negeri. Namun, para pengusaha meminta jaminan agar data yang disampaikan untuk kepentingan pengampunan pajak itu tidak dibuka ke lembaga lain.

(Baca: Tarif Tax Amnesty Usulan Pemerintah Dinilai Terlalu Rendah)

Selain itu, para pengusaha mengusulkan agar dana repatriasi hasil tax amnesty tidak hanya disimpan di surat utang atau instrumen keuangan lainnya. Dana itu akan menimbulkan efek berantai bagi perekonomian jika digunakan untuk menambah modal ekspansi. Dengan begitu, menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendatangkan tambahan pajak pertamabahan nilai (PPN), yang nilainya ditaksir mencapai Rp 200 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan instansinya tidak akan membocorkan data tersebut untuk bentuk pidana lainnya. Penghasilan yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk konsumsi atau investasi merupakan objek pajak. Termasuk di dalamnya gratifikasi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4.

(Baca: Beda Pendapat Komisi XI dengan Ketua DPR Soal Target RUU Tax Amnesty)

Sementara itu, pada Rabu (20/4) ini, Komisi XI menggelar RDP dengan sejumlah pengamat. Di antaranya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Kepala Ekonom Bank Rakyat Indonesia (BRI) Anggito Abimanyu, dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Kebutuhan RUU Tax Amnesty adalah untuk memberi payung hukum yang kuat guna membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam merealisasikan potensi penerimaan pajak. Jadi kami butuh pandangan dari pengamat," kata Wakil Ketua Komisi XI Supriyatno.

Selain itu, sejumlah fraksi di DPR juga menggelar diskusi membahas RUU pegampunan pajak dengan mengundang sejumlah ahli dan pejabat pemerintah. Di antaranya Fraksi PAN dan Fraksi PKB.

(Baca: Direktorat Pajak Jamin Kerahasiaan Data Tax Amnesty)

Pemerintah sebenarnya telah mengajukan draf RUU Pengampunan Pajak sejak tahun lalu. Namun, pembahasannya selalu terganjal oleh kepentingan. Setelah sempat terjadi tarik-ulur, Presiden dan pimpinan DPR bersepakat mempercepat pembahasan rancangan beleid tersebut pada bulan ini. Dengan begitu, pemerintah berharap bisa memberlakukan undang-undang itu untuk menambah penerimaan pajak pada tahun ini.