KATADATA - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan mengajukan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini terkait dengan terancam melesetnya target penerimaan negara, terutama penerimaan pajak. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih yakin bisa mencapai target penerimaan pajak tahun ini.
Menurut Jokowi, pemerintah masih menghitung kemungkinan penurunan target penerimaan negara dalam revisi APBN 2016. Yang pasti, dia menginginkan revisi target penerimaan itu agar lebih realistis. “Kami ingin tidak terlalu optimis. Optimis tapi realistis,” katanya seusai memberikan pengarahan kepada para pegawai pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (29/3).
Meski begitu, Bambang masih optimistis target penerimaan pajak dalam APBN 2016 bisa tercapai. Menurut dia, inti dari arahan Presiden adalah target penerimaan pajak sebesar Rp 1.360,2 triliun tetap harus diupayakan dengan atau tanpa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. “Tapi kalau tax amnesty jalan itu bagus. Pasti ada tambahan penerimaan yang lumayan,” katanya, dalam kesempatan yang sama. Sebelumnya, dia menghitung kebijakan itu bisa menghimpun penerimaan pajak sekitar Rp 60 triliun dalam setahun.
(Baca: Penerimaan Seret, IMF Menilai Pemerintah Perlu Revisi APBN)
Sekadar informasi, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak sebenarnya sudah diajukan pemerintah kepada DPR sejak 16 Februari lalu. Namun, hingga kini DPR belum bersedia membahas rancangan beleid tersebut sehingga penerimaan pajak tahun ini terancam meleset.
Namun, Bambang yakin penerimaan pajak bisa tercapai meski tanpa adanya tax amnesty. Ia menyebut, pemerintah telah memiliki alternatif lain untuk memastikan target penerimaan pajak tersebut bisa tercapai. Yaitu, penegakan hukum kepada wajib pajak berdasarkan data keuangan. “Upayanya penegakan hukum dengan data, itu intinya,” ujar dia.
(Baca: Direktorat Pajak Siapkan 10 Langkah Genjot Penerimaan 2016)
Untuk memperkuat data, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta otoritas perbankan. Dari Kemenkominfo misalnya, akan dibuatkan aturan agar perusahaan asing memiliki badan usaha tetap yang merupakan subyek pajak Indonesia. Dengan begitu, setiap transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa dikenakan, begitu juga dengan Pajak Penghasilan (PPh) badannya. Sedangkan dari sisi perbankan, melalui pertukaran data penggunaan kartu kredit wajib pajak.
(Baca: Penerimaan Masih Seret, Defisit Anggaran Capai Rp 70 Triliun)
Seperti diketahui, target penerimaan pajak dalam APBN 2016 sebesar Rp 1.368 triliun atau lebih tinggi 29 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.060,8 triliun. Namun, penerimaan negara per 5 Februari lalu baru mencapai Rp 94,4 triliun. Salah satu perolehannya dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 78,8 triliun atau cuma 5,1 persen dari target tahun ini. Padahal, pemerintah memacu belanja sejak awal tahun ini sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 70 triliun.
Bambang pernah menyatakan akan merevisi target penerimaan pajak dengan memperhatikan pertumbuhan alamiah. Yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi dan dikalikan dengan penerimaan pajak 2015. “Pertumbuhan ekonomi kami asumsikan 5,3 persen dan inflasi 4,7 persen berarti pertumbuhan alamiah sekitar 10 persen,” katanya, Januari lalu. Dengan menggunakan rumus tersebut, target penerimaan pajak tahun ini semestinya minimal Rp 1.166,67 triliun.