Diperintah Jokowi, Kementerian ESDM dan Pertamina Kaji Penurunan Harga BBM

Joko Widodo KATADATA | CC Harjono
Joko Widodo KATADATA | CC Harjono
Penulis: Yura Syahrul
2/10/2015, 02.23 WIB

KATADATA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji peluang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat ini. Padahal, pada Rabu lalu (30/9), Menteri ESDM Sudirman Said telah memutuskan harga BBM untuk periode Oktober 2015 tidak berubah hingga awal tahun depan.

Perubahan haluan tersebut didasari oleh perintah Presiden Joko Widodo. Sudirman bercerita, Presiden dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara Jakarta, Kamis siang (1/10), meminta Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan penurunan harga BBM. Hal ini merupakan salah satu cara untuk menggerakkan roda perekonomian yang saat ini cenderung melambat.

"Pemerintah memang sedang terus mencari solusi untuk dapat membantu masyarakat seluas-luasnya, menghadapi tantangan pelambatan ekonomi. Karena itu Presiden mempertimbangkan, apakah menurunkan harga BBM merupakan salah satu cara," kata Sudirman kepada Katadata.

Berdasarkan arahan Presiden tersebut, tim Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) sedang menghitung kemungkinan dan besaran penurunan harga BBM. “Sampai level mana harga BBM bisa diturunkan,” imbuhnya. Tim tersebut juga akan mencari mekanisme penurunan harga BBM yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dan tidak membebani Pertamina sebagai entitas bisnis.

Menurut Sudirman, semestinya penurunan harga BBM saat ini dapat lebih mudah dilakukan jika sudah terbentuk dana ketahanan energi. Dana itu bisa dipakai untuk menutup selisih harga jual BBM ke masyarakat dengan harga keekonomiannya. "Kalau saja Dana Ketahanan Energi sudah terbentuk, sebenarnya bisa menggunakan dana itu sebagai bantalan," katanya.

(Baca: Petroleum Fund Belum Bisa Diterapkan Tahun Depan)

Sayangnya, seperti pernah pernah dinyatakan Sudirman, Dana Ketahanan Energi hingga kini baru sebatas ide dan konsepnya belum jelas. Ketentuan mengenai dana ini akan dimasukkan dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Migas yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dananya bisa dipakai untuk membiayai eksplorasi migas hingga menjaga stabilitas harga BBM. Adapun sumber dananya bisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari pajak penjualan BBM.

Di tempat terpisah, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, harga BBM masih mungkin untuk diturunkan. "Semuanya bisa memungkinkan. Kami tunggu arahan lebih lanjut," katanya kepada Katadata, Kamis (1/10).

(Baca: Pemerintah Ubah Penetapan Harga BBM Menjadi Triwulanan)

Padahal, sehari sebelumnya, Sudirman menyatakan seharusnya harga Premium naik pada bulan Oktober ini akibat dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sebaliknya, harga Solar semestinya turun sejalan dengan penurunan harga minyak dunia dalam beberapa bulan terakhir ini.

Namun, Kementerian ESDM memutuskan tidak mengubah harga BBM untuk periode Oktober 2015. Harga Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar Rp 7.300 per liter, dan di Jamali Rp 7.400 per liter. Sementara harga Solar tetap Rp 6.900 per liter. Selain itu, pemerintah menetapkan periodesasi penetapan harga BBM menjadi triwulanan. Artinya, harga BBM seharusnya baru berubah Januari 2016.

Reporter: Arnold Sirait