Untuk memastikan kebijaka tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan sedang mempercepat penerbitan peraturan pemerintah yang terkait. Langkah ini juga sebagai upaya membantu Bank Indonesia menstabilkan nilai tukar rupiah. ?Dengan koridor yang ada, kami dukung BI untuk jaga stabilitas nilai tukar maka kami beri fasilitas pengurangan pajak bunga deposito,? ujarnya. (Baca juga: BI Belum Akan Mengubah Kebijakan Moneternya).

Selain fokus pada suplai valas, pemerintah juga mempercepat izin investasi di daerah industri. Rencananya, investor dapat mengantongi izin hanya dalam tiga jam, sangat cepat dari sebelumnya yang perlu sembilan hari. Syaratnya, nilai investasi mesti di atas Rp100 miliar dan menyerap tenaga kerja minimal 1.000 pekerja rumah tangga.

Ada pula upaya mempercepat izin investasi di bidang kehutanan. Sebelumnya, proses izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) memakan waktu hingga empat tahun. Dengan reformasi peraturan, waktu pemrosesan dipotong secara signifikan tinggal 12-15 hari. (Baca pula: Darmin: Dampak Paket Kebijakan Tidak Langsung)

Menurut Dian Ayu Yustina, paket kebijakan yang terbaru lebih terfokus dibandingkan dengan tahap pertama. Selain itu, kebijakan tersebut bisa meningkatkan persepsi pasar terhadap perekonomian Indonesia. "Regulasi untuk memberikan insentif bagi eksportir agar memarkir dana mereka di dalam negeri merupakan langkah positif yang signifikan untuk memperbaiki struktur pasar forex," ujarnya.

Dia memperkirakan ada potensi US$ 35-40 miliar hasil ekspor per kuartal yang bisa masuk sistem keuangan domestik atau pasar forex. Namun, Dian juga melihat beberapa kebijakan masih cenderung memiliki dampak jangka menengah yaitu yang terkait dengan peningkatan iklim usaha dan kemudahan melakukan bisnis. 

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Muchamad Nafi