KATADATA ? Meski harga minyak dunia cenderung turun, pemerintah memutuskan tidak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM), setidaknya hingga sebulan ke depan. Per Sabtu besok (1/8), harga Premium untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) tetap sebesar Rp 7.300 per liter dan luar Jamali Rp 7.400 per liter. Sedangkan harga Solar juga tetap Rp 6.900 per liter.
?Saya tadi tanda tangan surat pemberitahuan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Bulan) Agustus tidak ada perubahan harga BBM,? kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Jakarta, Jumat (31/7). Alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut adalah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Padahal, berdasarkan hitung-hitungan Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), sebenarnya harga BBM saat ini masih di bawah harga keekonomian. Penyebabnya, tren pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) lebih dalam ketimbang penurunan harga minyak dunia. Karena itulah, PT Pertamina menderita kerugian gara-gara harga BBM tak dinaikkan. Sejak terakhir kali menaikkan harga BBM pada 28 Maret lalu hingga saat ini, kerugian Pertamina mencapai Rp 12,5 triliun.
Meski tidak menaikkan harga BBM demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini, pemerintah juga tidak ingin Pertamina terus menanggung kerugian. ?Pemerintah menyiapkan cara kompensasi kerugiannya,? kata Sudirman. Tapi, dia tak menjelaskan lebih lanjut bentuk atau mekanisme kompensasi kerugian tersebut.
Yang jelas, pemerintah sudah memutuskan akan mengevaluasi harga BBM setiap enam bulan. ?Harga BBM akan ditinjau. Bulan November saya akan memutuskan, kecenderungan enam bulan sekali," kata Sudirman. Artinya, setelah bulan November nanti, perubahan harga BBM cuma bisa dilakukan setiap enam bulanan.
Ia menambahkan, Kementerian ESDM saat ini memiliki otoritas penuh untuk memutuskan perubahan harga BBM dan tidak bisa lagi dipengaruhi oleh tekanan pihak-pihak lain. "Alhamdulillah, tekanan-tekanan untuk pengambilan keputusan di ESDM sekarang sudah berkurang. Pengambilan keputusan teknis, otoritas penuh dari ESDM," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM telah merampungkan evaluasi kebijakan harga BBM. Evaluasi tersebut memuat tiga opsi penyesuaian harga BBM, yaitu tiap satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan, dengan memperhitungkan tren harga minyak dunia dan pergerakan kurs rupiah. Kalau mengacu penetapan harga setiap enam bulan, yaitu periode 25 Januari-22 Juli 2015, maka harga Premium pada Agustus 2015 sebesar Rp 8.200 per liter. Namun, dalam hasil kajian tersebut, Ditjen Migas mengusulkan harga Premium pada Agustus 2015 sebesar Rp 8.000 per liter.