KATADATA ? Pemerintah berencana menerbitkan aturan untuk menertibkan transaksi jual-beli blok minyak dan gas bumi (migas). Dalam aturan ini, pemerintah nantinya juga akan mengutip biaya untuk setiap blok migas yang dipindahtangankan.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan hingga saat ini memang belum ada aturan mengenai transaksi jual-beli blok migas. Kontrak bagi hasil pengelolaan blok migas bisa dengan mudah berganti kepemilikan, tanpa bisa diintervensi oleh pemerintah.
Jadi, masih ada celah bagi perusahaan migas yang tidak mau melakukan eksplorasi, tapi mendapatkan keuntungan dari blok migas. Kontraktor migas yang memenangkan proses lelang suatu wilayah migas, bisa menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. "Jadi ketika dia (perusahaan) beli Rp 20 miliar, kemudian dia jual lagi Rp 25 miliar, maka akan untung Rp 5 miliar," ujar dia.
Saat ini, lebih lima persen dari total jumlah blok migas yang ada di Indonesia hanya dijualbelikan untuk mendapatkan untung. Menurut Djoko, pemerintah tidak boleh hanya jadi penonton melihat asetnya diperjualbelikan oleh pihak lain. Karena itu, perlu peraturan yang bisa menutup celah bagi perusahaan yang hanya ingin mendapat keuntungan dari penjualan atau lelang blok migas.
Ke depan, pemerintah juga akan memberlakukan tarif bagi setiap transaksi jual-beli blok migas. Selama ini pemerintah hanya mendapatkan pajak dari pemegang blok migas. Tidak ada pemasukan negara yang didapat ketika ada peralihan kepemilikan blok migas. Padahal, beberapa perusahaan migas mendapat keuntungan dengan menjual blok migasnya kepada pihak lain.
Paling tidak, kata Djoko, pemerintah harus mendapatkan sekian persen keuntungan dari perpindahan kepemilikan blok tersebut. "Mereka (perusahaan) jual beli (blok migas), sekian persennya harus masuk ke negara sehingga ada pemasukan. Jadi pemerintah tidak hanya sebagai penonton," ujar dia.
Djoko mengusulkan pemerintah memberlakukan tarif sebesar lima persen untuk setiap nilai transaksi jual-beli blok migas. Usulan ini bisa mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah atas transaksi tanah. Pemerintah menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada penjual dan pembeli untuk setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan.