KATADATA ? Kementerian Keuangan tetap mengupayakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa dilakukan tahun ini. Kebijakan ini dinilai bisa membantu kementerian mengejar target peningkatan penerimaan pajak sebesar 32 persen tahun ini.
?Yang penting kalau dari kesepakatan nasional mau dilakukan (tax amnesty), ya kami lakukan,? kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terlihat banyak melakukan upaya agar berbagai pihak termasuk penegak hukum dan pembuat undang-undang bisa sepakat. Apalagi pelaksanaan aturan mengenai tax amnesty ini masih harus menunggu adanya Undang-Undang yang baru akan dibahas DPR.
Pekan lalu, Ditjen Pajak telah mengundang Komisi III dan Komisi XI DPR, ekonom, serta penegak hukum dalam sebuah FGD (focus group discussion) terkait tax amnesty ini. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan anggota parlemen merespons positif rencana pengampunan pajak. Bahkan, dia menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai aturan ini akan diinisiasi oleh DPR.
(Baca: Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR)
Meski demikian, masih harus ada pembahasan lanjutan untuk memperdalam usulan ini.?Ini masih dirundingkan. Masih ada dua pertemuan lagi. Pekan depan dan dua pekan lagi ketemu akademisi. Kami rembukan bukan hanya pajak saja. Tapi juga rekonsiliasi nasional,? ujar Sigit.
Pembahasan ini juga terkait pengembangan tax amnety menjadi special amnesty. Wacana tax amnesty ini tidak hanya mencakup pidana pajak, tapi termasuk pengampunan pidana umum dan khusus.
(Baca: Diskusi Ditjen Pajak-DPR soal Tax Amnesty Dipertanyakan)
Rencananya, wajib pajak yang mau mengalihkan dananya dari Singapura ke Indonesia akan diampuni pidana perpajakannya. Namun, pengampunan itu diberikan jika selisih dana yang diserahkan kepada Ditjen Pajak, dengan dana yang keluar maksimal 10 persen. Bila lebih dari itu, maka pengampunan pajaknya akan ditolak.
?Dalam aturannya, sisa dana yang tidak dilaporkan itu masuk pidana. Rencananya, kalau dananya Rp 1 triliun lalu dia lapor Rp 900 miliar masih oke. Tapi kalau masih ada Rp 500 miliar, lalu ketahuan, maka itu pidana,? ujar dia.
Bagi wajib pajak yang tersangkut korupsi dan melaporkan dananya, maka sanksi pidananya tidak akan bertambah. Namun, bagi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan melaporkan dananya, maka status pidana hukumnya masih akan dikaji bersama penegak hukum lainnya.
Selain itu, Sigit mengakui saat ini Ditjen Pajak hanya memiliki sedikit data mengenai wajib pajak, apalagi yang menaruh uangnya di luar negeri. Data yang dimiliki hanya berdasarkan kasus yang sudah ada. Sementara kesepakatan pertukaran data pajak dengan negara lain, baru dilakukan pada 2018. Namun, setidaknya kebijakan ini diyakini bisa meningkatkan penerimaan pajak, sehingga bisa mencapai target 32 persen.
?Perlu kerelaan hati. Kalau kalian tidak setuju, (maka Indonesia) tidak dapat apa-apa. Singapura yang senang,? ujar Sigit.