KATADATA ? Pemerintah berencana menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun proyek bendungan. Agar bisa mendapat keuntungan, setiap bendungan dilengkapi dengan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

?Ini juga salah satu cara untuk menyiasati proyek bendungan yang selama ini nilai keekonomiannya kurang,? kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S Priatna di Jakarta, Selasa (21/4).

Dedy mengatakan dengan membangun PLTA, pembangunan bendungan bisa memiliki nilai keekonomian. Listrik yang dihasilkan pembangkit dari bendungan tersebut bisa dijual dan menghasilkan keuntungan.

Investasi BUMN yang ditugaskan untuk membangun bendungan ini, setidaknya bisa kembali. Di sisi lain, pembangunan PLTA juga membantu target pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Penugasan kepada BUMN ini seperti yang dilakukan pada proyek jalan tol Trans Sumatera. Ada beberapa ruas jalan tol tersebut yang secara keekonomian belum layak. Namun, proyek ini bisa tetap dilanjutkan dengan memberikan penugasan khusus kepada BUMN, yakni PT Hutama Karya untuk mengerjakan tol tersebut. Pemerintah juga memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,6 tiliun.

Agar BUMN bisa mendapat kualitas pembangkit yang maksimal, pembangunan bendungan harus diharmonisasikan dengan proyek PLTA tersebut. Dedy meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperbaiki masalah sedimentasi bendungan, termasuk di 261 bendungan yang telah ada.

Bappenas meminta agar seluruh kementerian terkait untuk melakukan koordinasi untuk merealisasikan pembangunan dan PLTA. Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berembuk bersama, untuk mewujudkan rencana penugasan BUMN di sektor bendungan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Sumber Daya Air Mudjiadi mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa aturan terkait penugasan BUMN. Dia berharap Peraturan Presiden dan aturan turunannya dapat segera terbit tahun ini.

?Detailnya ada di Perpres. Jadi bagaimana kemampuan finansial BUMN atau bagaimana teknisnya ada semua di situ,? kata Mudjiadi.

Nantinya BUMN yang mendapat penugasan harus benar-benar menguasai teknis pembangunan bendungan. Di sisi lain, BUMN ini juga harus mengerti bisnis di sektor kelistrikan. Penguasaan teknis dan bisnis dua sektor tersebut merupakan syarat wajib bagi BUMN yang ditugaskan, mengingat saat ini bendungan sudah menjadi infrastruktur yang multifungsi.

?Nanti kita lihat, apakah itu BUMN karya atau yang lain akan kita seleksi,? kata Mudjiadi.

Tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun 13 bendungan baru dengan total kapasitas 894,2 juta meter kubik. Total biaya konstruksinya mencapai Rp 11,7 triliun.

Bendungan ini juga bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik berkapasitas 27,93 megawatt. Bendungan ini akan memberikan manfaat bagi 63.471 hektare lahan irigasi, dan bisa mereduksi banjir hingga 2.712 meter kubik air per detik. 

 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution