Temuan BPK Soal PBB Migas Sudah Masuk Pengadilan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
10/4/2015, 15.12 WIB

KATADATA ? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sudah tidak ada lagi persoalan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor migas. Pihaknya, bahkan sudah mengeluarkan aturan baru agar masalah tunggakan PBB migas tidak terulang.

Pernyataan ini menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun untuk PBB migas. BPK menyebut masalah penerimaan PBB ini terdiri dari potensi PBB migas terutang minimal sebesar Rp 666,23 miliar dan potensi kekurangan penerimaan PBB migas tahun 2014 minimal sebesar Rp 454,38 miliar.

"Itu (tunggakan pajak migas) kan sudah masuk pengadilan pajak semua dan kami sudah keluarkan aturan untuk koreksi ke depan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4).

Bambang mengaku pihaknya sudah merevisi aturan mengenai PBB yang dikenakan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Ke depan, seharusnya tak ada lagi hambatan bagi perusahaan migas untuk membayar pajak.

Selain masalah PBB, kata Bambang, ada juga masalah pajak lain yang sering dianggap merugikan negara. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan migas yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang dilakukan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati