Temuan BPK Soal PBB Migas Sudah Masuk Pengadilan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
10/4/2015, 15.12 WIB

KATADATA ? Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sudah tidak ada lagi persoalan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sektor migas. Pihaknya, bahkan sudah mengeluarkan aturan baru agar masalah tunggakan PBB migas tidak terulang.

Pernyataan ini menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,12 triliun untuk PBB migas. BPK menyebut masalah penerimaan PBB ini terdiri dari potensi PBB migas terutang minimal sebesar Rp 666,23 miliar dan potensi kekurangan penerimaan PBB migas tahun 2014 minimal sebesar Rp 454,38 miliar.

"Itu (tunggakan pajak migas) kan sudah masuk pengadilan pajak semua dan kami sudah keluarkan aturan untuk koreksi ke depan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4).

Bambang mengaku pihaknya sudah merevisi aturan mengenai PBB yang dikenakan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas. Ke depan, seharusnya tak ada lagi hambatan bagi perusahaan migas untuk membayar pajak.

Selain masalah PBB, kata Bambang, ada juga masalah pajak lain yang sering dianggap merugikan negara. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan migas yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang dilakukan pemerintah.

Dia menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak sigap dalam menanggapi perusahaan minyak dan gas (migas) yang memanfaatkan perjanjian tersebut. Makanya ada potensi pajak migas yang tidak diterima negara.

Menurut Bambang, dengan adanya tax treaty, Kementerian ESDM seharusnya langsung mengubah aturan bagi hasil migas. "Kalau tax treaty kan sudah fix antar negara. Seharusnya, kalau ada perusahaan minyak melakukan itu, Kementerian ESDM segera mengubah aturan bagi hasil," ujarnya.

Selain masalah PBB, untuk sektor migas, BPK juga menemukan ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery. Hal ini yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 6,19 triliun.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut, terutama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, lembaga ini memang bertugas mengawasi kinerja semua kementerian dan lembaga (K/L), termasuk jika ada temuan BPK yang dinilai negatif.

"Kalau sudah ada temuan BPK, tentu itu akan kami tindaklanjuti. Perlu diketahui BPKP ditugaskan Presiden untuk mengawasi, semua kementerian yang tidak melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Reporter: Desy Setyowati